S1 Tidak Wajib Skripsi, Nadiem Makarim Ungkap Aturan Baru Kemendikbudristek RI untuk Magister dan Doktor

inNalar.com – Menteri Nadiem Makarim ungkap aturan terbaru perguruan tinggi Kemendikbudristek RI mengenai sistem penilaian hasil capaian kompetensi lulusan para mahasiswanya.

Melalui Giat Merdeka Belajar Episode ke-26 pada Selasa, 29 Agustus 2023, Menteri Nadiem Makarim mengungkapkan bahwa mahasiswa S1 dan D4 tidak lagi diwajibkan untuk membuat skripsi sebagai tugas akhirnya.

Hal tersebut berdasar pada pertimbangan Kemendikbudristek RI bahwa tidak seluruh program studi di Perguruan Tinggi Indonesia memiliki standar penilaian yang sama dalam menilai kompetensi para mahasiswanya.

Baca Juga: Indonesia Wajib Bangga! Bandara I Gusti Ngurah Rai di Bali Menangkan Penghargaan Prestisius Manejemen Energi

Apabila sebelumnya mahasiswa sarjana (S1) dan sarjana terapan (D4) diwajibkan untuk membuat tugas akhir berupa skripsi, maka penilaian kompetensi yang satu ini tidak akan terikat kembali.

Berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2023 terkait Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, ada banyak cara bagi pihak perguruan tinggi menilai kompetensi mahasiswanya.

Tidak hanya dalam bentuk skripsi, tugas akhir berupa prototipe maupun proyek yang telah dikerjakan oleh mahasiswa dalam 3 – 4 tahun terakhir juga dapat menjadi pertimbangan penilaian capaian kelulusannya.

Baca Juga: Hari Maulid Nabi Muhammad 2023: Berikut Arti, Hukum, dan Cara Menyikapinya Menurut Ustadz Adi Hidayat

Lantas, bagaimana dengan mahasiswa Pascasarjana, apakah memiliki kebijakan yang senada dengan mahasiswa sarjana dan sarjana terapan?

Dalam penyederhanaan standar kompetensi lulusan terbaru yang akan diterapkan oleh Kemendikbudristek RI terdapat perbedaan kebijakan tugas akhir yang diterapkan bagi mahasiswa pascasarjana.

Apabila sebelumnya kompetensi lulusan mahasiswa pascasarjana program magister (S2) diwajibkan untuk mempublikasikan makalah pada jurnal ilmiah yang terakreditasi.

Baca Juga: Layani Perdagangan Internasional, Pelabuhan Panjang Punya Sederet Fasilitas Ini untuk Layani Kegiatan Ekonomi

Selain itu pula bagi mahasiswa doktor pun diwajibkan menerbitkan makalah pada jurnal internasional yang telah bereputasi.

Maka, dalam kebijakan terbaru Kemendikburistek RI, mahasiswa pascasarjana, baik untuk program magister (S2) mau pun doktor (S3), tidak lagi diwajibkan untuk mempublikasikan jurnal.

Adapun terkait pemberian tugas akhir, tetap diwajibkan bagi mahasiswa pascasarjana.

“Mahasiswa untuk magister S2 dan S3 ini, terapan, wajib diberikan tugas akhir. Jadi buat mereka masih ya wajib (mengerjakan) tugas akhir, tapi tidak lagi wajib diterbitkan di jurnal,” ungkap Menteri Nadiem Makarim.

Jangka panjangnya, diharapkan lompatan transformasi pendidikan yang didorong oleh Kemendikbudristek RI ini mampu mengangkat kualitas sumber daya manusia yang unggul sesuai dengan minat dan bakat masing-masing.

Keleluasaan ketetapan kebijakan tersebut, bagaimana pun, tetap diserahkan kepada pihak program studi masing-masing.

Pasalnya, setiap Perguruan Tinggi di Indonesia memiliki cara uniknya masing-masing dalam berlari dan beradaptasi menyesuaikan perkembangan zaman yang kian berubah semakin cepat ini.

Diharapkan dengan adanya kebijakan terbaru Kemendikbudristek RI yang lebih memberikan keleluasaan pada Perguruan Tinggi ini, dapat menjadi fondasi kuat dalam mencapai cita-cita SDM Indonesia yang mampu bersaing secara global.

Perlu diketahui pula bahwa selama tiga tahun terakhir, Kemendikbudristek RI terus berupaya melakukan lompatan transformasi pada lembaga pendidikan tinggi di Indonesia.

Lompatan transformasi ini dibuktikan dengan sajian data yang disampaikan oleh Plt. Ditjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Prof. Ir. Nizam, M.Sc., DIC., Ph.D.

Prof Nizam mengungkapkan bahwa pada periode 2020 – 2023, Kemendikbudristek RI melalui program Kampus Merdeka telah mendorong sekitar 800 ribu mahasiswa telah terlibat dalam beberapa program yang mengharuskan mereka untuk keluar dari zona kampusnya masing-masing.

Program yang telah terlaksana selama 3 tahun terakhir tersebut di antaranya adalah pertukaran mahasiswa, Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik, dan magang di sejumlah perusahaan BUMN.***

 

Rekomendasi