Ruwetnya Proyek Jalan Tol Pekanbaru, Riau: Didukung Warga Terdampak Tapi Bikin 3 Kementerian ‘Turun Gunung’


inNalar.com –
Di balik kemegahan Jalan Tol Pekanbaru-Bangkinang di Riau, selalu ada sekelumit cerita dari proses pembangunannya.

Salah satu kendala proyek jalan tol penghubung Pekanbaru dan Bangkinang ini memang tidak jauh dari permasalahan ganti untung lahan.

Namun situasi dalam proyek infrastruktur ini cukup berbeda, karena pada prosesnya tidak ada sikap skeptisme atau penolakan dari warga.

Baca Juga: Habiskan Dana Rp2,2 Triliun, Jalan Tol AP Pettarani di Makassar Ini Raih Penghargaan Internasional

Salah satu yang sempat disorot adalah nasib warga terdampak Proyek Jalan Tol Pekanbaru-Bangkinang, tepatnya di Desa Kualu Nenas, Kecamatan Tambang.

Warga terdampak dari Desa Kualu Nenas ini sempat digantungkan nasibnya lantaran ganti untung lahan yang terganjal persoalan status konversi lahan.

Meski dalam kondisi tersebut, warga desa setempat mengaku senang dengan kehadiran infrastruktur jalan bebas hambatan di daerahnya.

Baca Juga: Melibatkan Lebih dari 2.000 Pekerja, Proyek Tol di Makassar Ini Tidak Dilakukan Pembebasan Lahan, Kok Bisa?

Namun prosesnya sempat terhambat sebab adanya proses konversi status lahan dari Areal Penggunaan Lainnya (APL) menjadi Hutan Produksi Konversi (HPK).

Perubahan status lahan tersebut berpotensi menyebabkan masyarakat terancam buntung.

Syahrul Aidi Maazaat, Anggota Komisi V DPR RI akhirnya ikut bersuara melihat situasi yang dihadapi oleh warga terdampak proyek jalan tol di Pekanbaru, Riau.

Baca Juga: Rela Bayar Mahal Rp800 Miliar Guna Pengadaan Tanah, Proyek Tol Semarang Solo Ini Masih Dapat Protes dari Warga, Kenapa?

Menurutnya, warga terdampak yang pada dasarnya mendukung Proyek Jalan Tol Pekanbaru-Bangkinang ini justru berbalik sengsara.

Pasalnya secara perspektif hukum, lahan warga malah terancam tidak mendapatkan ganti rugi sebab statusnya menjadi HPK.

Adapun lahan yang sempat menjadi kendala Proyek Riau, tepatnya di Jalan Tol Pekanbaru-Bangkinang ini setidaknya mencakup pembangunan lintasan sepanjang 7 kilometer.

Baca Juga: Gratis Melintas di Jalan Tol Pekanbaru, Riau Senilai Rp4,83 Triliun Ini, Pedagang UMKM Ini Malah Nyaris Pailit

“Awalnya lahan yang dimiliki masyarakat tidak termasuk sebagai kawasan hutan. Belakangan, lahan itu masuk dalam kawasan hutan sehingga saat ini proses ganti rugi menjadi terhambat,” diungkap oleh Syamsuar selaku gubernur daerah lokasi proyek.

Sebagai informasi, tuturan tersebut dikutip oleh inNalar.com dari portal resmi Pemerintah Provinsi Riau.

Gegara masalah ini, tiga kementerian akhirnya berupaya menyelesaikan permasalahan tersebut.

Kementerian ATR/BPN, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dan Kementerian PUPR akhirnya bersinergi dalam memperjuangkan nasib masyarakat pemilik lahan.

“Untuk pelepasan kawasan nantinya kewenangan ada di KLHK, sementara pembangunan ada di PUPR,” diungkap pula oleh Aryadi selaku Kepala Biro Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Riau.

Sementara menurut Ketua Pengadaan Tanah Riau, M. Syahrir mengungkap bahwa sejauh ini ganti untung lahan berupa sistem konsinyasi merupakan solusi yang bisa dilakukan.

Namun dalam penyelesaian permasalahan ini diharapkan tidak hanya dilihat dari sudut pandang hukum saja, melainkan juga didasari dengan perspektif sosialnya.

Kendala pembangunan Proyek Jalan Tol Pekanbaru-Bangkinang terjadi pula pada wilayah lainnya, seperti Desa Bukit Kratai.

Secara umum, gangguannya terletak pada aktivitas pembangunannya yang dinilai cukup mengganggu aktivitas warga terdampak.

Sebagai informasi, proyek jalan tol senilai Rp4,83 triliun ini ke depannya dapat menghubungkan Pekanbaru, Bangkinang, dan Pangkalan.

Ruas tol ini telah diresmikan pada Januari 2023 dan telah dibekali sertifikat laik fungsi Kementerian Perhubungan pada tahun 2022.

Saat ini, Kementerian PUPR tengah menyelesaikan seksi berikutnya dari Bangkinang menuju Pangkalan.

Ditargetkan proyek tol yang menembus hingga Pangkalan tersebut dapat rampung April 2024.***

Rekomendasi
REKOMENDASI UNTUK ANDA [Tutup]