

inNalar.com -Akhirnya RUU kesehatan ketuk palu jadi UU kesehatan oleh DPR RI, sebagai upaya pemulihan kesehatan Nasional paska pandemi
Setelah berakhirnya pandemi,negara dalam masa pemulihan pasca pandemi, yang dimana kesehatan nasional haru tetap dikontrol.
Dimana pemulihan tersebut harus dilakuan secara sistematis dan masif agar pemulihan berlangsung secara merata.
Baca Juga: Chris Hemsworth di Extraction 2 Berkutat untuk Selamatkan Gangster, Inilah Sinopsis dan Link Filmnya
Oleh sebab itu harus adanya aturan yang mengatur keberlangsungan sistem pemulihan tersebut, dimana peraturannya harus disesuaikan dengan kondisi pasca pandemi.
Dan dipertimbangkan pelajaran dan pengalaman saat pandemi, sehingga bisa dengan cermat dalam menyusun aturan.
RUU kesehatan dianggap memiliki poin untuk mengatur pemulihan kesehatan nasional pasca pandemi.
Oleh sebab itu RUU kesehatan yang dirancang pada 2021 lalu disahkan baru-baru ini oleh DPR melalui rapat paripurna masa persidangan V 2022-2023.
Pengesahaan tersebut disetujui oleh hampir seluruh fraksi yaitu fraksi PDIP, fraksi Golkar, fraksi Gerindra, fraksi PKB, fraksi PPP, dan fraksi PAN, menyetujui pengesahan RUU Kesehatan ini.
Sementara dua fraksi yang menolak adalah fraksi Partai Demokrat dan fraksi PKS. Fraksi NasDem menerima namun disertai catatan.
Pengesahan RUU Kesehatan ini dihadiri oleh perwakilan pemerintah, diantaranya Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar, serta Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Eddy O.S. Hiariej.
Hadir juga perwakilan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan.
Dengan kehadiran tokoh-tokoh tersebut diharapkan dapat memudahkan estafet sosialisasi isi UU Kesehatan tersebut.
Dengan demikian masyarakat bisa teredukasi dengan hak-dan kebawjiban yang tertera di Undang-Undang Kesehatan tersebut.