

inNalar.com – Selasa, 11/07/2023 merupakan waktu dimana Rancangan Undang-Undang kesehatan, atau yang biasa disebut RUU kesehatan disahkan setelah dilakukannya rapat para Dewan Perwakilan rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Adapun rapat RUU Kesehatan itu dipimpin oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, beserta dihadiri Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus, dan Rachmat Gobel.
Dalam rapat yang membahas tentang RUU kesehatan yang nantinya akan disahkan menjadi undang-undang, pembahasan itu juga dihadiri oleh Menkes Budi Gunadi Sadikin beserta sejumlah menteri yang turut hadir dalam.
Perlu diketahui, rapat berlangsung tidak sepenuhnya tenang. Karena selama pembahasan RUU kesehatan itu dirapatkan, terjadi demonstrasi yang dilakukan para masa dari kesehatan untuk menolak pengesahan RUU Kesehatan sejak pagi.
Selain itu, para demonstran juga mengancam akan mogok kerja jika RUU Kesehatan disahkan. Bahkan mereka juga sempat melempari Gedung DPR dengan menggunakan sampah.
Jika disimpulkan maksud dari RUU kesehatan yang disahkan pada hari selasa 11/07/2023 adalah menjabarkan agenda pada transformasi kesehatan yang bersifat reformis dengan tujuan perbaikan pelayanan kesehatan dalam fasilitas kesehatan primer dan sekunder melewati penguatan upaya kesehatan dalam bentuk upaya seperti promotif, preventif, kuratif rehabilitatif, dan atau paliatif.
Meskipun nampaknya seperti itu, namun para masa yang melakukan demontrasi merasa tidak puas. karena dalam penilaian mereka masih banyak sederet masalah yang ada dalam proses penyusunan ataupun substansi UU Kesehatan yang dibuat hanya dalam kurun waktu 1 tahun.
Tidak hanya dihadiri puluhan orang, masa yang mengikuti demontrasi itu bahkan mencapai ratusan orang. Karena orang-orang tersebut merupakan gabungan dari sejumlah organisasi profesi yang berbeda-beda.
Yaitu seperti Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB-IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI).
Dilansir dari sumber terpercaya, mereka menilai RUU kesehatan yang akan disahkan menjadi UU kesehatan ini belum sesuai. Berikut hal-hal yang tenaga kerja medis tolak:
1. Pembahasan tidak transparan dan Tidak partisipatif
Adib Khumaidi, selaku Ketua Umum PB IDI mengatakan tentang penyusunan dan pembahasan RUU Kesehatan ini tidak memadai. Karena pembahasan tersebut tidak memenuhi asas krusial dalam pembuatan undang-undang, yang adalah asas keterbukaan/transparan dan partisipatif.
Selain itu, Mereka juga beranggapan pembahasan RUU kesehatan tidak transparan. Karena daftar Inventarisasi Masalah (DIM), RUU Kesehatan yang diserahkan pemerintah pada DPR RI diketahui publik pada bulan Maret 2023, sedangkan pembahasan tersebut sudah dimulai sejak Agustus 2022.
Bahkan hingga saat rapat kemarin diadakan, PPNI mengaku belum dapat draft resmi RUU Kesehatan sama sekali dari Kementerian Kesehatan atau pun DPR.
2. penghapusan mandatory spending atau anggaran belanja kesehatan Di dalam RUU Kesehatan
Kekhawatiran dari dihapusnya mandatory spending atau anggaran belanja kesehatan juga memiliki dampak pada pemberian gaji hingga pemberian kompensasi pada tenaga medis. Hal itu karena mengingat kembali sebagian besar dari tenaga kesehatan masih berstatus sukarelawan dan honor.
Harif Fadhilah, selaku Ketua Umum Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), mengatakan bagaimana jadinya nanti jika mandatory spending dihilangkan? Ia berfikir hal ini akan semakin parah dan tidak semakin mendapat kejelasan dari bagaimana mereka dibayar. Sementara itu tenaga kerja sukarelawan dan honor telah mengabdi belasan tahun pada fasilitas kesehatan milik pemerintah.
3. Dengan Sahnya RUU Kesehatan Maka Sama dengan mencabut UU 38 Tahun 2014 tentang Sistem Keperawatan yang berkatian dengan pengembangan kapasitas perawat Indonesia
Harif Fadhilah menyampaikan jika Pada RUU yang disahkan kemarin, maka hal tersebut akan menghapus langkah perkembangan dari perawat, menghapus penilaian dari kompetensinya, menghilangkan penilaiannya dalam praktik, dan bagaimana menjaga mutu dirinya. Hal tersebut dihilangkan, dicabut tanpa adanya pasal pengganti yang lebih jelas atau lebih spesifik bagi perawat.
4. Memudahkan Adanya Tenaga Kesehatan Asing Beroperasi di Dalam Negeri. Menurutnya hal ini akan mengancam lapangan kerja lulusan tenaga kesehatan untuk berkarir di dalam negeri
Terakhir adalah alasan dari PPNI yang diterangkan Hanif, bagi mereka yang lulusan perawat dengan lebih dari 75.000 per tahun, akan dikemanakan? Hal ini justru membuat terancamnya keberadaan ruang kerja perawat yang ada di Indonesia.***