Rumah Berjajar Bak Crazy Rich, Warga Desa Pragaan di Sumenep Madura Ini Ternyata Isinya Pengemis Semua?

inNalar.com – Dijuluki Kampung Pengemis, daerah ini terletak di dusun Nong Pote, desa Pragaan Daya, kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, pulau Madura.

Kampung Pengemis berjarak 45 kilometer dari pusat kota Sumenep, dihuni oleh 3.500 kepala keluarga.

Siapapun yang berkunjung ke Kampung Pengemis, perhatiannya pasti akan tertuju pada bangunan rumah mewah yang berjajar.

Baca Juga: Luasnya 25 Ribu Hektar, Kawasan Miniatur Hutan Ini Membentang di Perbatasan Banyuwangi-Situbondo, Namanya…

Bak crazy rich, rumah mewah di kampung ini dilengkapi dengan kendaraan motor dan mobil terparkir di depannya.

Tidak ada penampakan rumah ‘gedhek’, atau rumah yang terbuat dari anyaman bambu di Kampung Pengemis.

Dilansir inNalar.com dari video YouTube yang diunggah oleh akun Larasati Channel, 80 persen penduduk di kampung ini adalah pengemis.

Baca Juga: Dijuluki ‘Little Africa’, Savana di Baluran Jawa Timur Ini Suguhkan Pesona Berbeda Tiap Musim, Intip Luasnya

Hasil dari meminta-minta, cukup untuk dibelanjakan rumah mewah, perabot mewah, mobil, bahkan sekolahkan anak di fakultas kedokteran.

Warga Kampung Pengemis meyakini kehalalan penghasilan mereka, karena uang yang didapat berasal dari hati pemberi yang ikhlas.

Mereka tidak kuasa meninggalkan ‘profesi’ nya itu, karena merasa tidak memiliki skill atau kecakapan lain untuk menghasilkan uang.

Baca Juga: Desa Pengerajin Keris Legendaris di Sumenep, Madura Ini Raih Rekor MURI dan ADWI 2022, Namanya…

Pandangan Masyarakat Mengenai Kampung Pengemis

Warganet mengomentari video unggahan Larasati Channel tersebut, membenarkan kabar yang disampaikan.

“Saya orang Pragaan, memang membenarkan berita ini. Karena kebiasaan mengemis sudah turun temurun, mereka semakin malas bekerja,” tulis akun Ayam Jago92.

Ia mengatakan, penduduk Kampung Pengemis bukannya tidak memiliki skill atau kecakapan, mereka hanya malas bekerja.

“Bagi mereka, mengemis lebih menguntungkan. Semoga tahun ini pengemis di desaku menurun dan memiliki pekerjaan yang lebih terhormat,” tulisnya lagi.

Sebagai warga kecamatan Pragaan, warganet ini miris melihat kondisi Kampung Pengemis, karena sejatinya mengemis adalah pekerjaan yang tidak terhormat.

Larangan Mengemis oleh Pemerintah

Pemerintah kabupaten Sumenep sudah mengupayakan usaha untuk mencegah terjadinya aksi mengemis oleh warga desa Pragaan ini.

Pemerintah setempat telah melakukan pendekatan secara persuasif, dengan metode pembinaan dan pemberdayaan.

Namun, warga Kampung Pengemis enggan meninggalkan kebiasaannya, dan masih banyak yang ‘kecolongan’ sedang mengemis.

Baca Juga: Bukan Jalan Tol Trans Madura Sepanjang 150 KM, Pangkalan TNI Ini yang akan Berdiri di Sumenep, Jawa Timur?

Larangan untuk mengemis sebenarnya sudah diatur dalam Pasal 504 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), buku ke-3 Tindak Pidana Pelanggaran.

Pasal 504 KUHP menyebutkan, hukuman mengemis paling minimal adalah tiga minggu kurungan, dan paling maksimalnya adalah tiga bulan kurungan.

Jadi, selain karena mengemis adalah pekerjaan yang tidak terhormat, mengemis sudah resmi dilarang oleh pemerintah.

Itulah sedikit fakta tentang Kampung Pengemis yang berada di kecamatan Pragaan, kabupaten Sumenep, pulau Madura.  *** 

Rekomendasi
REKOMENDASI UNTUK ANDA [Tutup]