Rugikan Negara Rp5,1 Miliar, Mega Proyek Bendungan Tapin di Kalimantan Selatan Ini Dikorupsi Sejumlah Pihak

inNalar.com – Proyek pembangunan Bendungan Tapin di Unit Pembangunan Bendungan Sungai Kalimantan Selatan Unit II dinilai bermasalah dalam pelaksanaannya.

Soal itu terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai kelebihan pembayaran (korupsi) yang merugikan negara hingga Rp5,1 miliar.

Diketahui, besaran anggaran proyek ini sebesar Rp896 miliar yang bersumber dari dana APBN tahun anggaran 2016-2018.

Baca Juga: Produknya Telah Tersebar ke 40 Negara, Pabrik Tekstil di Jawa Tengah Ini Malah Alami Tsunami PHK 3.000 Pekerja

Proyek pembangunan bendungan Tapin dipimpin oleh PT BAP dan PT WK (KSO) dengan jangka waktu kontrak 1.440 hari kalender terhitung sejak tanggal 13 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 21 September 2019.

Kontrak ini terdiri pada enam perubahan, yang terakhir adalah mulai tanggal 4 April 2018.

Perubahan nilai kontrak karena adanya tambahan atau kualitas pekerjaan yang buruk dan jenis pekerjaan baru tanpa perubahan mengubah waktu pelaksanaan kontrak.

Baca Juga: Terpanjang ke-2 di Lampung! Tol Bakauheni – Terbanggi Besar Keruk Investasi Mencapai Rp16,8 Triliun

Namun pada saat pembangunan bendungan Tapin, pelaksanaannya menemui kendala dan ada dugaan ketidakpatuhan terhadap kontrak yang telah disepakati.

Ada indikasi pekerjaan fisik di lokasi tidak sepadan dengan besaran yang dibayarkan.

Berdasarkan temuan dan laporan pemeriksaan BPK, berdasarkan dokumen MC Juli 2018, progres fisik proyek mencapai 54,33% dan jumlah pembayaran mencapai 55,206% dengan nomor SP2D 180451303006844 tanggal 19 Juli 2019 senilai Rp62,7 miliar.

Baca Juga: Flyover Kelok 9 Sumatera Barat, Flyover Terindah yang Umurnya Lebih Tua dari Indonesia!

Hasil pemeriksaan aktual dan penelaahan dokumen Lampiran VI menunjukkan bahwa volume yang tercatat dalam kontrak RAB melebihi kebutuhan pemasangan sebenarnya.

Adanya perhitungan berlebihan pada volume pintu masuk baru, berupa pekerjaan penggalian dan penimbunan, pekerjaan jalan, pekerjaan jembatan, dan gorong-gorong.

Sedangkan untuk memudahkan perhitungan volume pembangunan terowongan bypass dan bendungan bantu, berupa pengeboran bypass dan grouting terowongan, pengeboran dan grouting bendungan bantu, serta pekerjaan pengambilan air dan pekerjaan konstruksi.

Baca Juga: Panjangnya 1,34 km, Jembatan Teluk Kendari Bisa Pangkas Waktu Perjalanan Hingga 20 Menit, Hubungkan antara…

Saat temuan BPK tersebut dikonfirmasi kepada petugas PPK Proyek Pembangunan Bendungan Tapin pada Unit Pembangunan Bendungan Sungai Kalimantan II, hingga saat ini mereka belum memberikan jawaban atau klarifikasi.

Hal ini juga dikonfirmasi pihak kontraktor kepada pihak pelaksana.

Terbaru, tiga terdakwa kasus dugaan korupsi terkait pembelian tanah proyek Bendungan Tapin, di Desa Pipitak Jaya dan Harakit, Kecamatan Piani, Provinsi Tapin, sudah mulai diadili di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.***

 

Rekomendasi