Rugikan Negara Rp50 Miliar, Bendungan Margatiga di Kabupaten Lampung Timur ini Ternyata Menyimpan Sisi Kelam

inNalar.com – Kehadiran bendungan terbesar di Kabupaten Lampung Timur ini tentu menjadi kegembiraan tersendiri bagi para penduduknya.

Pasalnya, keberadaan bendungan raksasa yang dinamakan Margatiga ini bakal memberikan efek signifikan bagi produktivitas pengairan lahan sawah pertanian di Kabupaten Lampung Timur.

Bagaimana tidak, Bendungan terbesar di Kabupaten Lampung Timur ini memiliki muatan daya tampung air yang mencapai 42,31 juta meter kubik.

Baca Juga: Inilah Sejarah Awal Mula Tahu Susu Khas Lembang Bandung yang Kaya Kandungan Gizi, Ada di Daerah Lain Juga?

Adapun genangannya meluas hingga 2.314 hektare hingga diproyeksikan mampu menjadi sumber pasokan air bersih bagi masyarakat Kabupaten Lampung Timur.

Meski begitu, ternyata dalam proses dinamika pembangunan Bendungan Margatiga di Kabupaten Lampung Timur ini masih menyisakan duka bagi penduduknya sendiri.

Perjalanan pembangunan bendungan raksasa ini diiringi dengan sebuah permasalahan yang masih dinanti penyelesaiannya, terutama oleh warga Desa Trimulyo.

Baca Juga: Miliki Resort Indah, Ternyata Salah Satu Kolam Renang Terbesar Dunia Ada di Indonesia, Yuk Wisata ke Sini!

Permasalahan ganti rugi lahan pembangunan Bendungan Margatiga masih terus menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Lampung Timur.

Setidaknya terdapat 3 desa yang diketahui belum menerima kejelasan mengenai ganti rugi lahan pembangunan Bendungan Margatiga ini.

Ketiga Desa itu meliputi Desa Trimulyo, Desa Trisinar, dan Desa Mekar Mulya.

Baca Juga: Telan Dana APBD Rp 14 Miliar, Proyek Jalan di Ketapang Ini Disoroti Anggota DPRD Kalimantan Barat, Mengapa?

Tuntutan pembayaran ganti rugi lahan terhadap pihak pembangun Bendungan Margatiga pun disampaikan oleh warga Desa Trimulyo, Kabupaten Lampung Timur.

Sedikitnya 350 warga Desa Trimulyo menyampaikan beberapa hal di kantor PT Waskita Adhi Karya, salah satunya perihal ganti rugi lahan yang diharapkan segera terealisasi.

Syukurnya, proses penyampaian tuntutan berjalan dengan tertib dan diterima dengan baik oleh pihak PT Waskita Adhi Karya dan berjanji akan meneruskannya kepada pihak pimpinan.

Akibat adanya permasalahan ganti rugi lahan yang tersendat ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menaksir kerugian negara mencapai Rp50 miliar.

Sebagai informasi, Bendungan Margatiga dibangun menggunakan anggaran APBN sebesar Rp846 miliar.

Tak heran dengan nominal dana yang fantastis tersebut telah berdiri sebuah Bendungan di Kabupaten Lampung Timur setinggi 28,75 meter.

Adapun detail panjang puncaknya mencapai 321,76 meter dan lebarnya 7 meter.

Diharapkan permasalahan yang turut mengiringi besarnya manfaat dari Bendungan Margatiga di Kabupaten Lampung ini mampu terselesaikan dengan baik dan bijak.***

Rekomendasi
REKOMENDASI UNTUK ANDA [Tutup]