Rugikan Negara Rp36,4 Miliar, PT AMG Tak Kantongi Izin Usaha Tambang Pasir Besi di NTB, Begini Nasib Direktur dan Kepala Cabang

inNalar.com – Mari mengulas kasus korupsi kegiatan tambang pasir besi dari PT Anugrah Mitra Graha atau AMG menyebabkan negara rugi hingga Rp36,4 miliar.

Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKPP) NTB menjelaskan bahwa kegiatan korupsi ini dilakukan di Blok Dedalpak, Kab. Lombok Timur.

Melansir dari Antara, Dicky Prasetyo Adi selaku BPKP NTB menjelaskan bahwa pada periode 2021 hingga 2022, nilai jual produk tambang dari perusahaan ini senilai Rp45,2 miliar.

Baca Juga: Waduh! AC Milan Gagal Datangkan Pemain Baru untuk Lini Pertahanan di Bursa Transfer Januari 2024, Kenapa?

Adapun biaya angkut lokasi tambang ke pelabuhan dalam dua tahun tersebut tercatat Rp4 miliar sedangkan biaya bongkar muat Rp4 miliar lebih.

Atas hasil pengurangan ini maka diperoleh angka sebesar Rp36,4 miliar sebagai nilai kerugiannya.

Sementara itu, majelis hakim menjatuhi vonis hukuman kepada Direktur PT Anugrah Mitra Graha Po Suwandi yang menjadi terdakwa atas kasus korupsi ini selama 13 tahun penjara.

Baca Juga: Investasinya Rp11,5 Triliun! KAI Genjot Fasilitas Kereta Api di Lahat-Muara Enim Sumatera Selatan Guna Angkut 84,1 Juta Ton Batu Bara

Ia juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan pengganti oleh Isrin Surya Kurniasih selaku ketua majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Mataram, 5 Januari 2024.

Hakim juga membebankan sang direktur untuk membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp17,7 miliar.

Penetapan uang pengganti ini dilakukan dengan merujuk hasil audit BPKP NTB yang mana rilisan kerugian negaranya mencapai Rp36,4 miliar.

Baca Juga: Kuras Dana Rp5,5 Triliun, Pembangunan LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Memakan Waktu hingga 3 Tahun!

Apabila terdakwa dalam satu bulan tidak mampu membayarnya, maka jaksa akan melakukan penyitaan dan pelelangan harta bendanya agar uang pengganti dapat dibayarkan.

Kemudian jika harta benda tersebut tidak mencukupi untuk membayar uang penggani, maka terdakwa wajib menjalani pidana hukuman selama 6 tahun.

Hakim juga menetapkan supaya jaksa penuntut umum memakai uang titipan sebesar Rp820 juta dari sang direktur saat tahap penyidikan masuk ke dalam perhitungan pembayaran uang pengganti.

Baca Juga: Utang Semakin Meroket, Laba Bersih PT Merdeka Battery Materials Terjun Bebas pada Triwulan III 2023

Tidak hanya sang direktur, Kepala Cabang AMG Rinus Adam Wakum juga turut menjadi terdakwa kasus korupsi tambang pasir di Blok Dedalpak.

Rinus Adam mendapatkan vonis hukuman penjara selama 13 tahun dengan denda Rp650 juta subsider 6 bulan kurungan pengganti.

Selain mendapatkan hukuman pidana pokok, terdakwa juga harus membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp8,2 miliar dengan subsider 5 tahun kurungan pengganti.

Baca Juga: Tembus 5,5 Juta MWh, Pertamina NRE Sukses Tingkatkan Produksi Pembangkit Listrik Sepanjang Tahun 2023, Siap Lanjutkan di 2024?

Uang pengganti yang ditetapkan tersebut merujuk pada hasil audit BPKP NTB senilai Rp36,4 miliar.

Akan tetapi, yang ditetapkan kepada Rinus Adam lebih rendah daripada tuntuan jaksa senilai Rp18,7 miliar.

Hakim juga menyampaikan bahwa Direktur PT Anugrah Mitra Graha melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999.

Baca Juga: Sumbang PAD Rp1,3 Miliar Per Tahun, Pabrik Pengolah Sampah di Cilacap Ini Kapasitasnya Capai 150 Ton Tiap Hari

Tepatnya mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dibuah ke UU No.20 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hakim juga menyatakan bahwa Kepala Cabang PT AMG yaitu Rinus Adam turut menkmati keuntungan atas hasil penjualan kegiatan tambang pasir besi di Blok Dedalpak.

Tanpa mengantongi persetujuan Rencana Kegiatan Serta Anggaran Biaya atau RKAB dari Kementerian ESDM di periode 2021 hingga 2022.***

 

Rekomendasi