

inNalar.com – Beberapa hari belakangan, ramai diperbincangkan mengenai vonis hakim terhadap Toni Tamsil.
Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang telah menjatuhkan vonis terhadap Toni Tamsil atas kasus perintangan pada perkara tata niaga timah di IUP PT Timah Tbk.
Sidang tersebut digelar pada hari Kamis, 29 Agustus 2024.
Dalam sidang tersebut, Toni terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999.
Vonis yang dijatuhkan oleh hakim kepada Ton adalah pidana penjara selama tiga tahun.
Tidak hanya itu, Hakim PN Pangkal Pinang juga menetapkan denda yang harus dibayar sebesar Rp 5 ribu.
Vonis tersebut lebih kecil dibandingkan dengan tuntutan jaksa yakni pidana penjara selama 3,5 tahun.
Jaksa Penuntut Umum juga membebankan denda sebesar Rp200 juta.
Vonis tersebut menjadi kontroversial di mata masyarakat.
Baca Juga: Ingin Kunjungi Keluarga Korban, Jessica Wongso Tidak Dianjurkan Sang Kuasa Hukum
Mengingat sebelumnya Toni Tamsil didakwa melakukan penghalangan penyidikan karena telah menyembunyikan dokumen, menggembok rumah atau toko yang digeledah, merusak alat bukti hingga memberikan keterangan bohong.
Dalah hal tersebut, terdakwa telah menghambat penyidikan di kasus yang telah merugikan negara sebesar Rp 300 triliun.
Angka 300 triliun pun menjadi trending topic di twitter.
Baca Juga: Jessica Wongso akan ajukan PK? Ahli Hukum Pidana: Fokus Hidup Saja Cenderung Akan Sia-Sia
Banyak yang menentang vonis dari hakim dan mengetakan putusan tersebut lawak.
“Dah capek-capek Kejagung tangkap koruptor yang rugikan negara 300 T, eh vonisnya LAWAK, cuma 3 tahun dan denda goceng.” tulis komentar akun @negativisme.
“Lawak banget korupsi Rp300 T cuma didenda Rp5 ribu.” tulis komentar akun @caepiecrxn.***