

inNalar.com – Proyek pembangunan gedung Dukcapil Kota Kupang, NTT mangkrak.
Pembangunan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Kupang rugikan negara hingga Rp 1,1 miliar.
Proyek tersebut terhenti karena tak mampu menyelesaikan hingga 100 persen.
Baca Juga: Jadwal Bulutangkis Usai BWF World Tour Finals 2023: Ada Malaysia Open hingga Indonesia Masters
Padahal pemerintah setempat telah membayar sebesar 20 persen dari kontrak.
Andrianus Talli yang merupakan Ketua Fraksi PDI-P DPRD Kota Kupang menilai bahwa pemerintah telah melakukan perencanaan dengan baik.
Akan tetapi, dalam proses pemilihan rekan untuk pembangunan gedung di Kota ini tidak sesuai dan tidak dilaksanakan secara baik.
Menurut Andrianus permasalahan yang terjadi diakibatkan karena adanya pemilihan kontraktor yang tidak fair.
Sehingga pekerjaan yang sudah menjadi tanggung jawab kontraktor mangkrak dan tidak tuntas.
Andrianus juga menambahkan, apabila proses tender ini dilakukan dengan tahap yang benar dan sesuai dengan aturan yang telah dibuat maka dapat memperoleh kontraktor yang berkualitas.
Oleh karena itu hal ini berdampak kerugian bagi negara akibat proyek yang mangkrak.
Dari anggaran sebesar Rp 4 miliar lebih di tahun 2018 sebesar Rp 1.151.557.500 memberikan kerugian bagi negara.
Gedung Dukcapil yang mangkrak di Kota Kupang ini dikatakan memiliki alasan utama.
Macetnya proyek tersebut karena belum adanya kajian dan laporan hasil pemeriksaan dari inspektorat.
Informasi ini dikutip dari website resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nusa Tenggara Barat (NTT).
Tentunya proyek mangkrak ini dapat menjadi catatan dan evaluasi bagi pemerintah Kota Kupang. ***