

inNalar.com – Praktik korupsi memang ada di banyak tempat, namun menurut laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) pada tahun 2023, desa menjadi sektor paling korup di Indonesia.
Sejak tahun 2019, ICW mencatat bahwa korupsi di sektor desa terus konsisten menduduki peringkat pertama. Tindakan semacam ini telah merugikan negara dan juga masyarakat.
Korupsi di pemerintahan desa semakin mengkhawatirkan. Hal ini senada dengan laporan ICW terkait temuan 187 kasus pada tahun 2023. Jumlah tersebut mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya yakni sebanyak 155 kasus.
Lantas apa penyebab maraknya aksi korupsi di sejumlah sektor di Indonesia? Simak penjelasan lengkapnya berdasarkan data berikut.
Tren korupsi mengalami peningkatan dalam lima tahun terakhir. Pada tahun 2023, peningkatan terjadi signifikan ketimbang tahun-tahun sebelumnya, baik dari jumlah kasus maupun tersangka.
Di mana ditemukan sebanyak 791 kasus korupsi dan 1.695 orang ditetapkan sebagai tersangka. Berikut ini 5 sektor yang paling sering dikorupsi di Indonesia, dilansir inNalar.com dari ICW, Sabtu 29 Juni 2024:
Sejak disahkannya Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, pemerintah mulai melakukan alokasi untuk menganggarkan dana desa.
Pemerintah pusat telah menggelontorkan uang Rp 68 Triliun untuk 75.265 desa di seluruh penjuru Indonesia.
Artinya rata-rata setiap desa mengelola dana sekitar Rp 903 juta. Dana tersebut baru bersumber dari APBN dan belum dijumlahkan dengan alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBD masing-masing daerah.
Pada dasarnya, alokasi anggaran yang cukup besar ke setiap desa memiliki tujuan positif, yakni sebagai upaya percepatan dan pemerataan kesejateraan masyarakat desa.
Namun, akibat pengelolaannya tidak didasarkan pada prinsip transparansi, partisipatif, dan akuntabilitas, maka hal tersebut akan mengakibatkan dana desa menjadi ladang basah korupsi yang dilakukan oleh aparaturnya.
Terdapat 4 faktor tingginya angka korupsi di desa, sebagaimana dikutip dari Buku Panduan Desa Anti Korupsi yang diterbitkan oleh KPK pada 2018 lali, antara lain:
Minimnya pemahaman masyarakat tentang pembangunan desa, termasuk mengenai anggaran desa serta hak dan kewajiban mereka;
Belum optimalnya fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam mengawasi penggunaan anggaran dana desa;
Keterbatasan akses informasi yang dimiliki oleh masyarakat desa terkait pengelolaan dana desa, dan layanan publik; dan
Keterbatasan atau ketidaksiapan kepala desa, termasuk perangkatnya ketika harus mengelola dana dalam jumlah besar
Korupsi sejatinya memiliki keterkaitan yang erat dengan hampir semua aktivitas pemerintahan. Namun, dengan menilik luasnya aktivitas yang berkaitan dengan pemerintahan yang juga perlu dibuat kualifikasi tersendiri.
Laporan yang dimaksud dengan sektor pemerintah hanya meliputi sarana dan prasarana termasuk penggunaan & pemanfaatan anggaran, serta sumber daya pemerintah seperti aset-aset lain penunjangnya.
Baca Juga: 5 Kota di Jawa Timur Paling Tidak Aman Bagi Perempuan: Gresik dan Jombang Zona Merah!
Berdasarkan keterangan tersebut, maka pada hasil pemetaan korupsi sektor Pemerintah yang terkuantifikasi sebanyak 108 kasus, maka dirinci kembali menjadi 3 sub sektor, antara lain;
Sebagai informasi, sektor utilitas yang dimaksud dalam laporan ini adalah proyek-proyek yang berkaitan dengan sarana dan prasarana penunjang pembangunan dan kebutuhan masyarakat, seperti pengairan,penerangan, perumahan, kebersihan dan tata kota, serta pembangunan jalan dan jembatan.
Secara rinci, dari total 103 kasus korupsi yang berhasil terpantau, hasil pemetaan sub sektor korupsi utilitas dapat dilihat pada grafik di atas.
Semantara itu, sektor perbankan mengalami peningkatan signifikan pada tahun 2023, dibandingkan tahun sebelumnya.
Berdasarkan laporan, penegak hukum berhasil membongkar sebanyak 65 kasus korupsi dalam aktivitas industri jasa keuangan ini.
Adapun secara rinci, terdapat 3 sub sektor untuk mengurai sektor ini, antara lain, Bank BUMN, Bank BUMD, dan industri keuangan lainnya seperti pegadaian dan badan perkreditan rakyat.
pola yang paling jamak terjadi dalam korupsi sektor perbankan ini adalah penyalahgunaan kredit atau kredit fiktif yang merugikan perusahaan perbankan.
Hal ini tentu patut menjadi perhatian, sebab industri jasa keuangan merupakan sektor yang tergolong highly regulated dan mendapatkan pengawasan ketat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca Juga: 3 Artis Ternama Korea Selatan Berotak Encer, Ada Lulusan ‘Unhar’ yang Paling Curi Perhatian
Sehingga sektor ini seharusnya lebih siap untuk menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP / ISO 37001).
Maka dari itu, penerapan SMAP pada perusahaan industri jasa keuangan, baik
perusahaan plat merah maupun swasta perlu kembali menjadi prioritas dalam Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK).
Sektor pendidikan menjadi salah satu sektor yang cukup rentan terjangkit korupsi. Hal ini terbukti dari hasil pemantauan tren korupsi sedikitnya dalam lima tahun terakhir, di mana sektor pendidikan kerap menduduki peringkat lima besar sebagai sektor paling rawan korupsi.
Secara statistik, data kasus korupsi sektor pendidikan menunjukkan peningkatan yang cukup konsisten dari segi jumlah kasus maupun tersangka dalam lima tahun terakhir.
Di tahun 2023 saja, aparat penegak hukum telah menangani sebanyak 57 kasus dengan 128 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka korupsi di sektor pendidikan.
Dari 57 kasus Dari 57 kasus yang berhasil terpantau, ICW mengklasifikasikan kembali kasus ke dalam 2 jenis sub kategori.
Klasifikasi pertama berdasarkan program bantuan pendidikan yang berhasil teridentifikasi, antara lain Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Dana Alokasi Khusus (DAK), Bantuan Operasional Pendidikan (BOP), hibah/bansos, dana bantuan mahasiswa, dan Program Indonesia Pintar (PIP).
Sementara klasifikasi kedua, antara lain, sarana dan prasarana sekolah, seperti pembangunan infrastruktur seperti gedung sekolah atau ruang kelas, gaji atau insentif tenaga pendidik, dan lainnya.
Baca Juga: Dua Serial Korea Selatan Ini Menyapu Peringkat Drama dan Aktor Paling Menarik, Bisa Tebak?
Secara detail, jika dicermati lebih lanjut, sebesar 54% dari keseluruhan jumlah kasus korupsi
sektor pendidikan, merupakan penyalahgunaan program bantuan pendidikan sekolah. Sementara sisanya, yakni sebesar 46% terkategori sebagai korupsi sarana dan prasarana
sekolah.