

inNalar.com – Praktik judi online kini kian terselubung. Tak lagi dilakukan secara sembunyi-sembunyi di warung internet atau warnet, para pelaku kini menyulap rumah kontrakan menjadi markas operasi yang rapi dan terorganisir.
Seperti yang terungkap di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), lima orang tersangka berhasil diringkus aparat setelah terbukti mengakali sistem situs judi online untuk meraup keuntungan besar.
Kelima pelaku ditangkap di sebuah rumah kontrakan yang dijadikan markas judi online di kawasan Kapanewon Banguntapan, Bantul.
Penangkapan ini diumumkan secara resmi oleh Polda DIY pada Kamis (31/7/2025).
“Informasi awal berasal dari warga yang melihat dan mendengar bahwa ada aktivitas mencurigakan dari para pelaku. Informasi tersebut dikembangkan oleh kami yang bekerjasama dengan intelijen, kemudian kami tindaklanjuti secara profesional,” kata AKBP Slamet Riyanto, S.I.K., S.H., M.Si., Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda DIY, dalam keterangan pers, Rabu (6/8/2025).
Kelima tersangka yang ditangkap adalah RDS (32) asal Bantul, EN (31) asal Bantul, DA (22) asal Bantul, NF (25) asal Kebumen, dan PA (24) asal Magelang. Empat dari mereka berperan sebagai operator, sementara RDS bertindak sebagai koordinator jaringan.
Menurut kepolisian, para pelaku bukanlah bandar judi. Namun mereka secara sistematis mengeksploitasi algoritma situs judi online dengan memanfaatkan promosi yang diberikan kepada akun baru.
“Para pelaku merupakan pemain judi online dengan modus memainkan akun-akun dan memanfaatkan promo untuk menambah deposit,” ungkap AKBP Slamet.
Dalam praktiknya, mereka mendaftarkan banyak akun baru pada berbagai platform judi daring.
Setiap akun dimaksimalkan untuk mengambil bonus dan promo deposit awal, yang kemudian dikonversi menjadi keuntungan cepat sebelum akun ditinggalkan.
Baca Juga: LHKPN Ungkap Kepala Daerah Terkaya di Kepulauan Riau, Nomor 1 Tembus Rp9 Miliar!
Aktivitas ini dilakukan secara kolektif dengan pembagian tugas yang jelas.
Seluruh pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Proses hukum telah masuk tahap penyidikan.
Polda DIY menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam praktik perjudian, termasuk pemain, operator, pemodal, hingga promotor.
“Siapa pun yang terlibat dalam aktivitas judi akan kami tindak. Tidak ada toleransi untuk perjudian dalam bentuk apa pun,” tegas AKBP Slamet.
Sementara itu, Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, S.I.K., menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tak lepas dari laporan masyarakat yang aktif.
“Keberhasilan pengungkapan kasus ini juga bagian dari peran dan partisipasi masyarakat dalam melaporkan aktifitas judi online tersebut,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur dengan iming-iming keuntungan instan dari judi online yang sejatinya merupakan kejahatan terorganisir.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam semua aktifitas judi online karena merupakan kejahatan, dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas perjudian di wilayahnya,” tambahnya.
Meski kelima tersangka saat ini hanya berperan sebagai pemain dan operator, polisi membuka kemungkinan adanya jaringan bandar yang lebih besar di balik operasi ini.
Apabila ke depan ditemukan bukti keterlibatan pihak lain, proses hukum akan diperluas secara tegas dan transparan.
Polda DIY menegaskan komitmennya untuk terus membongkar dan memberantas segala bentuk perjudian daring hingga ke akar-akarnya.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat bahwa praktik judi online kini tak hanya dijalankan oleh bandar besar, tapi juga oleh kelompok kecil yang cerdas mengeksploitasi sistem.
Namun sehebat apa pun modusnya, tak akan mampu bertahan dari sinergi antara kepolisian dan warga.
Peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi, serta kesadaran hukum untuk tidak tergiur ikut terlibat, menjadi kunci utama dalam memutus mata rantai perjudian daring.