

inNalar.com – Pemerintah telah memutuskan, bahwa mulai bulan Januari tahun 2024 mendatang, gaji pensiunan PNS akan dinaikkan.
Tidak hanya para pensiunan PNS, tetapi juga TNI serta Polri juga gajianya akan ikut dinaikkan oleh pemerintah pada tahun 2024 mendatang.
Nah, menurut PP Nomor 15 Tahun 2023 yang telah disahkan Presiden Jokowi, pensiunan PNS akan menerika kenaikan gaji sebesar 12%.
Untuk itu, Kementerian Keuangan pun telah menyiapkan anggaran besar terkait rencana tersebut.
Menurut informasi, Kementerian Keuangan akan menyiapkan anggaran sebesar Rp52 triliun.
Diantara Rp52 triliun tersebut, nantinya sekitar Rp9,4 triliun akan digunakan untuk pembayaran gaji pensiunan PNS yang telah dinaikkan 12%.
Sedangkan untuk anggaran sebesar Rp9,4 triliun, menurut informasi akan digunakan untuk para ASN di Pemerintah Pusat.
Lalu, untuk anggaran senilai Rp25,8 triliunnya lagi akan dipergunakan untuk para ASN yang ada di pemerintah daerah.
Pihak Pemerintah telah menyatakan bahwa kenaikan gaji pensiunan PNS ini dilaksanakan untuk melakukan transformasi biokrasi secara efektif.
Baca Juga: Ternyata Segini Tunjangan Kinerja yang Diperoleh PNS Nutrisionis di Kemenkumham, Tertingginya…
Oleh karena itu, reformasi harus tetap diperkuat guna terwujudnya biokrasi pusat maupun daerah yang efisien dan kompeten.
Nah untuk nominalnya, diperkirakan akan sebagai berikut:
Untuk pensiunan PNS golongan I diperkirakan akan menerima gaji yang nilainya diperkirakan sebesar Rp1.748.096 – Rp2.256.688.
Kemudian, untuk gaji pensiunan PNS golongan II diperkirakan akan sebesar Rp1.748.096 – Rp3.208.800.
Lalu, nominal gaji yang akan diberikan pemerintah kepada pensiunan PNS golongan III diperkirakan akan sebesar Rp1.748.096 – Rp4.029.536.
Dan untuk yang terakhir, golongan tertinggi yakni golongan IV akan menerima gaji pensiunan dari pemerintah senilai Rp1.748.096 – Rp4.957.008.
Itulah sedikit informasi terkait pembayaran gaji pensiunan PNS pada tahun 2024 mendatang beserta anggarannya.***
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi