Roy Suryo Ditahan Polisi Usai Diperiksa 8 Jam dengan Dugaan Ujaran Kebencian


inNalar.com
– Roy Suryo ditahan polisi, diperiksa 8 jam terkait ujaran kebencian yang dibuatnya.
 
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo ditahan setelah dilakukan pemeriksaan.
 
Terkait kasusnya yang beberapa waktu lalu mengungkapkan ujaran kebencian di twitternya.
 
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan setelah pemeriksaan.
 
 
“Penyidik memutuskan mulai malam ini terhadap saudara Roy Suryo sebagai tersangka kasus ujaran kebencian,” jelasnya.
 
“Ini mulai malam ini dilakukan penahanan,” lanjutnya.
 
Menurutnya, penahanan ini dilakukan untuk mencegah Roy Suryo untuk kabur atau melarikan diri.
 
“Hal ini dilakukan karena ada khawatir dari penyidik menghilangkan barang bukti dan sebagainya,” jelas Zulpan.
 
“Sebagaimana tertuang dalam Pasal 21 Ayat 1 Kuhap,” lanjutnya.
 
 
Namun, menurut pertimbangan penyidik, dirinya tidak akan melakukan penahanan.
 
Karena Roy Suryo dianggap kooperatif saat dilakukan penyelidikan dan penyidikan.
 
Setelah dilakukan pemeriksaan selama 8 jam akhirnya Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka.
 
Karena dinilai melakukan ujaran kebencian yang dinilai negatif oleh masyarakat.
 
 
Hingga pada Jumat 5 Agustus 2022, Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.***

Rekomendasi