Rohidin Mersyah Embat Rp1 Juta dari Gaji Tiap Guru Honorer di Bengkulu untuk Modal Pilkada


inNalar.com –
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah  menilep gaji huru honorer sebesar Rp.1 juta untuk kepentingan pilkada.

Jamak diketahui, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait dengan dugaan pengumpulan gaji guru honorer sejumlah 1 juta rupiah per orang, dimana uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi terkait modal pilkada.

Rohidin Mersyah  telah memberi instruksi kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Bengkulu dengan inisial SD untuk mengumpulkan dana sebesar Rp2,9 miliar.

Baca Juga: Resmi dari BKN, Peserta SKB Kuota Kebutuhan Jabatan Tidak Otomatis Lulus CPNS 2024

“Saudara SD diperintahkan untuk mengumpulkan dana sebesar Rp2,9 miliar. Saudara SD diminta oleh saudara RM untuk mencairkan honor pegawai tidak tetap dan guru tidak tetap se-provinsi Bengkulu sebelum tanggal 27 November 2024. jumlah honor yang diterima oleh guru adalah sebesar Rp1 juta,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Menurut Alex Marwata, permintaan tersebut telah diajukan oleh Rohidin Mersyah sejak Juli 2024.

Tersangka mengungkapkan bahwa membutuhkan dukungan dalam bentuk dana dan penanggung jawab wilayah dalam Pilgub Bengkulu 2024 agar dapat maju kembali sebagai calon gubernur petahana.

Baca Juga: Hasil Sidang Praperadilan Tom Lembong: Status Tersangka Tetap Sah

Pada bulan September-Oktober 2024, Isnan Fajri, yang menjabat sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, menyelenggarakan pertemuan dengan sejumlah ketua organisasi perangkat daerah dan kepala biro Pemprov Bengkulu. Pertemuan ini sebagai upaya mendukung program RM yang akan mencalonkan diri sebagai gubernur.

KPK berhasil mengamankan Rohidin Mersyah bersama dengan dua orang lain yang diduga terlibat dalam permintaan dana kepada kepala dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebelum hari pemungutan suara.

Ada situasi di mana terjadi aksi kejar-kejaran karena Rohidin Mersyah melarikan diri dengan mengendarai mobil hitam fortuner menuju ke arah Padang., Namun, Rohidin berhasil ditangkap setelah melewati tiga jam pengejaran.

Baca Juga: Jadi ASN Tanpa Seleksi? Ada Nasib Baik Buat Guru Horoner yang Gagal Lolos Seleksi PPPK 2024

“Kita mengejar, lalu ia berlari menuju Padang, selama tiga jam lamanya kita berusaha mengejarnya. Di depan Rohidin, mengunakan mobil hitam Fortuner, tapi bisa kita hentikan, “ujar Asep Guntur Rahayu, Direktur Pendidikan KPK.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus pemerasan dana kampanye. Adapaun yang ditangkap adalah Rohidin Mersyah, Isnan Fajar yang menjabat sebagai sekretaris daerah provinsi Bengkulu, dan Anca sebagai ajudan gubernur Bengkulu.

Pihak KPK telah berhasil mengamankan barang bukti berupa sejumlah uang senilai Rp. 7 miliar dalam mata uang rupiah, Dolar Amerika (USD), dan Dolar Singapura (SGD).

Dalam hal ini, Rohidin beserta 2 tersangka lainnya telah melakukan pelanggaran terhadap Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, yang telah direvisi dalam Undang-Undang Nomor. 20 Pada tahun 2001, Pasal 55 KUPH.

Peran guru begitu penting dalam meningkatkan kualitas pendidikan anak-anak, namun disayangkan hak mereka dipolitisasi demi kepentingan pribadi oleh pihak-pihak yang berkuasa, meskipun mereka hanya menerima gaji kecil. (Putri Fitratunnisah)

Rekomendasi