RKUHP Disahkan Jadi UU dalam Rapat Paripurna DPR, Kini Semua Bisa Kena!


inNalar.com – Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP resmi disahkan menjadi Undang- Undang pada rapat paripurna yang digelar di kompleks parlemen, hari Selasa Tanggal 6 Desember 2022.

Dilansir inNalar.com dari situs resmi DPR, Lodewijk F Paulus selaku Wakil Ketua DPR RI menjelaskan bahwasannya UU KUHP yang baru saja disahkan ini lebih sesuai dengan budaya dan hukum di Indonesia.

Hal ini dikaitkan dengan UU KUHP yang sebelumnya masih menganut Undang-Undang dari kolonial Belanda.

Baca Juga: Kunci Jawaban UAS-PAS Bahasa Inggris Kelas 8 Semester 1, Beserta Kumpulan Soal Latihan

Namun dalam rapat pengesahan RKUHP kemarin masih ada protes dari berbagai kalangan.

Lodewijk F Paulus menganjurkan untuk menempuh jalur hukum jika ada ketidakpuasan.

Ini dikarenakan bahwa proses pengesahan RKUHP sangat panjang, bayangkan 59 tahun kita berbudaya dan tertunda untuk akhirnya bisa terealisasi.

Baca Juga: Makima Jago Santet, Saksikan di Link Nonton Chainsaw Man Episode 9 Sub Indo Full Movie Ini, Bukan di Otakudesu

Dan inilah pasal dalam RKUHP yang resmi disahakan menjadi UU

Pasal dalam RKUHP


Menurut Lodewijk F Paulus Undang-Undang yang baru disahkan tersebut berdasarkan kondisi Indonesia, karena selama ini yang kita anut merupakan Undang-Undang yang disampaikan Belanda.

Inilah Pasal dalam RKUHP yang disahkan menjadi UU.

  1. Penghinaan terhadap presiden

Penghinaan terhadap presiden diatur dalam Pasal 218 Ayat 1 dan 2.

  1. Pasal makar

Pada Pasal makar ini diatur dalam Pasal 193 Ayat 1 dan 2.

  1. Penghinaan lembaga negara

Baca Juga: Duh Padahal Duitnya Banyak, Ashanty Milih Nebeng di Rumah Pacar Azriel Hermansyah Saat Liburan ke Eropa

Penghinaan lembaga negara diatur dalam Pasal 349 dan Pasal 350.

  1. Pidana demo tanpa pemberitahuan

Pidana demo tanpa pemberitahuan diatur dalam Pasal 256.

  1. Berita bohong

Menyebarkan berita bohong diatur dalam Pasal 263 Ayat 1.

  1. Pidana perzinaan

Pada pidana perzinaan diatur dalam Pasal 413 Ayat 1.

  1. Sebaran ajaran komunis

Baca Juga: Ummi Pipik Satu Geng dengan Mulan Jameela, Makan Siang Bersama: Nuhun Untuk Pertemuan yang Indah

Pada pidana menyebarkan ajaran komunis diatur dalam Pasal 188 Ayat 1.

  1. Pidana santet

Dalam pidana santet diatur dalam Pasal 252 Ayat 1.

Pasal pidana HOAX


Pada RKUHP tentang berita bohong, hal ini termasuk dalam penyiaran, perlebar luasan berita, atau pemberitahuan yang diduga bohong.

Pada Pasal 263 Ayat 1 berbunyi bahwa Setiap Orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan padahal diketahuinya bahwa berita atau pemberitahuan tersebut bohong yang mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

Baca Juga: Andri Irawan Akhirnya Ungkap Fakta Dibalik Tak Temui Anaknya Selama 6 Bulan, Dihalangi Roro Fitria?

Pada denda kategori V memiliki maksimal yaitu Rp500 juta.***

 

Rekomendasi