Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun oleh Hakim, Asep Iwan Iriawan Tak Setuju: Itu Masih Berat, Harusnya Bebas


inNalar.com
– Sidang vonis untuk Richard Eliezer alias Bharada E telah dilangsungkan kemarin (15/2/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Majelis Hakim akhirnya menjatuhkan vonis penjara selama 1 tahun 6 bulan untuk Richard Eliezer. Putusan itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Hal itu karena Majelis Hakim mempertimbangkan peran Richard Eliezer sebagai justice collaborator yang turut mengungkap fakta-fakta penting dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini.

Baca Juga: Richard Eliezer Jadi Kampanye Justice Collaborator Terbesar di Hukum Indonesia, LPSK: Tidak Ada Salahnya…

Kendati demikian, vonis hakim untuk Bharada E ini masih membuat geger berbagai pihak. Apalagi jika mengingat posisinya sebagai eksekutor yang menembak Brigadir J pada 8 Juli 2022 lalu.

Meski sebagian besar masyarakat bersyukur dengan keringanan yang diberikan pada Eliezer, ada pula yang merasa bahwa Bharada E tetap pelaku utama dalam kasus ini.

Tanggapan lain diberikan oleh mantan hakim, Asep Iwan Iriawan. Menurut Asep, hukuman yang diberikan pada Eliezer justru masih berat.

Baca Juga: Ferdy Sambo dan Putri Candrawati Tiba di Nusakambangan Guna Jalani Hukuman Mati: Cek Faktanya di Sini

Hadir pada acara Kontroversi Metro TV tadi malam (15/2/2023), Asep memberikan jawabannya saat ditanya oleh Zilvia Iskandar sebagai host di acara tersebut.

“Vonis 1,5 tahun buat Richard Eliezer, kemenangan buat siapa ini?,” tanya Zilvia Iskandar.

Mendengar pertanyaan tersebut, dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti ini menyebut justru hukuman untuk Bharada E tersebut masih berat.

Baca Juga: Richard Eliezer Dapat Vonis 1,5 Tahun Penjara, Orang Tua Bharada E Bersyukur pada Tuhan: Sesuai Harapan Kami

“Catatan dulu ya, yang pertama bagi saya itu satu setengah tahun masih berat,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa seharusnya pria yang akrab disebut Icad tersebut justru divonis bebas.

“Saya yakin itu. Bagi saya tetap harus bebas dan lepas,” tambahnya.

Baca Juga: Presiden Jokowi Perintahkan Tembak Mati Ferdy Sambo Malam Ini: Cek Faktanya di Sini

Namun terlepas dari vonis Majelis Hakim untuk Richard Eliezer, Asep Iwan Iriawan mengatakan ia tetap bersyukur dan menghormati keputusan hakim.

Terkait kemenangan yang ditanyakan Zilvia Iskandar terkait vonis untuk Bharada E, Asep juga memberikan jawabannya.

“Ini kemenangan bagi manusia-manusia Indonesia yang berani jujur,” ujar Asep.

Baca Juga: Vonis Majelis Hakim Kasus Pembunuhan Brigadir J: Ferdy Sambo Hukuman Mati, Richard Eliezer 1 Tahun 6 Bulan

Mantan hakim ini juga mengatakan bahwa ini adalah kemenangan untuk penegak hukum yang berani mengapresiasi kejujuran.

Tak ketinggalan, peran orang tua Richard Eliezer juga disebutkan dalam hal ini.

“Ketiga, kemenangan kepada orang tua yang mendidik anaknya untuk berkata benar, jujur dan berani,” ujar Asep Iwan Iriawan.***

Rekomendasi