

inNalar.com – Tangis haru Ronny Talapessy pecah saat mendengar putusan Majelis Hakim untuk kliennya, Richard Eliezer alias Bharada E.
Menjalani sidang vonis pada hari ini, 15 Februari 2023 Richard Eliezer menjadi terdakwa terakhir yang menunggu putusan Majelis Hakim pada kasus pembunuhan Brigadir J.
Sebelumnya, sebagai kuasa hukum Ronny Talapessy mengaku ikhlas dengan apapun putusan Majelis Hakim bagi Richard Eliezer dalam kasus ini.
Karena menurut Ronny Talapessy, pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk dapat meringankan hukuman Bharada E.
Pada perkara ini, Bharada E sebagai eksekutor yang langsung menembak Brigadir J menjadikannya berperan sebagai tersangka.
Namun berkat dirinya yang mau kooperatif selama proses hukum berlangsung, Richard Eliezer mendapat perlindungan dari LPSK atau Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
LPSK pun merekomendasikan dirinya menjadi justice collaborator karena peran Richard yang turut serta mengungkap fakta selama persidangan.
Akhirnya hari ini, perannya sebagai justice collaborator dapat membantu menyelamatkan Richard dari vonis Majelis Hakim.
Meski tetap dinyatakan bersalah dalam perkara ini, Richard Eliezer hanya divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menjatuhkan putusan 12 tahun penjara pada pria yang akrab disapa Ichad ini.
Namun hari ini di persidangan, Majelis Hakim menjatuhkan vonis jauh lebih ringan yang sukses membuat tangis Ronny Talapessy pecah.
“Menjatuhkan pidana pada Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ujar Hakim Wahyu sebagai Ketua Majelis Hakim.
Pada persidangan yang disiarkan secara langsung melalui YouTube Kompas TV ini, Ronny Talapessy juga menyampaikan bahwa putusan ini merupakan kemenangan rakyat Indonesia.
Mengingat kliennya sebagai tersangka yang mau bekerja sama dengan penegak hukum untuk menguak fakta dalam kasus ini juga mendapat dukungan masyarakat Indonesia.
“Ini adalah kemenangan rakyat Indonesia,” kata Ronny Talapessy.***