Reza Arap Bakal Diperiksa karena Terima Sawer Rp1 Miliar dari Doni Salmanan, Polisi Sebut Akan Sita Uangnya

inNalar.com – Buntut dari kasus penipuan yang dilakukan oleh Doni Salmanan, Youtuber Reza Arap akan diperiksa pihak polisi.

Diketahui sebelumnya, Doni Salmanan sempat memberikan donasi senilai Rp1 miliar kepada Reza Arap ketika live streaming game di Youtube.

Hal tersebut akan segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian untuk menelusuri apakah uang yang didapat Crazy Rich Bandung itu berasal dari hasil penipuan.

Baca Juga: King Doni Salmanan Sebelum jadi Crazy Rich Ternyata Pernah Berprofesi Sebagai Tukang Parkir dan Kuli

Selain itu, kemungkinan besar Reza juga akan diminta untuk mengganti uang yang didonasikan oleh Doni Salmanan kepadanya.

Dilansir inNalar.com dari artikel Media Blitar yang berjudul “Reza Arap Akan Diperiksa Polisi, Terungkap Menerima Aliran Dana Rp1 M dari Doni Salmanan Jadi Tersangka“, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, Arap harus mengembalikan donasi yang diterimanya dari Doni.

“Iya (harus dikembalikan), kan harus disita. Namanya menerima yang hasil tindak pidana itu kan tidak boleh,” katanya menjelaskan, dilansir dari kanal YouTube Intens Investigasi.

Anggota Weird Genius ini juga akan diperiksa polisi untuk dimintai keterangan kasus Doni Salmanan yang masuk ke penyidik.

“Iya (akan dimintai keterangan), makanya kan kita akan telusuri berapa banyak yang terafiliasi, dan sangat banyak sekali,” terang Ramadhan.

Sebelumnya, Doni Salmanan dicecar 90 pertanyaan selama 13 tahun oleh Bareskrim Polri menyusul kasus Indra kenz yang tersandung kasus yang sama.

“Gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka. Kemudian setelah ditetapkan sebagai tersangka, saudara DS langsung dilakukan penangkapan,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

Baca Juga: Polisi: Siapa pun yang Menerima Uang atau Barang dari Indra Kenz dan Doni Salmanan Harap Melapor

Selanjutnya, Ahmad Ramadhan menerangkan bahwa penyidik akan terus menelusuri aliran dana yang dimiliki Doni Salmanan, termasuk sejumlah uang yang diterima Reza Arap.

Semua transaksi uang yang dilakukan pria 23 tahun ini akan didalami oleh polisi untuk disita hingga terancam dimiskinkan.

Suami Dinan Fajrina ini terancam dipenjara selama 20 tahun imbas dari perbuatannya sebagai Affiliator Binary Option dalam aplikasi Quotex.

“Ancaman hukuman terhadap tersangka yakni 20 tahun penjara untuk kasus TPPU,” ucap Ahmad Ramadhan.

Keputusan sebagai tersangka lantaran terjerat pasal terkait dengan UU ITE, KUHP, dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

Baca Juga: Kini jadi Tersangka Kasus Quotex, Ternyata Ini 3 Sumber Kekayaan Doni Salmanan

Pasal yang menjerat di antaranya pasal 45A ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 UU ITE, atau pasal 378 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan pasal 3 dan atau pasal 4 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.*** (Nur Yasin/MEDIA BLITAR/Pikiran-Rakyat.com)

Rekomendasi