

inNalar.com – Pemerintah resmi berlakukan kenaikan Gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 12 persen, yang akan ditransfer oleh PT. Taspen.
Kenaikan gaji pensiun PNS 2024 ini merupakan bentuk penyesuaian pemerintah dengan perubahan biaya hidup selama tiga tahun terakhir, terutama sejak pandemi COVID-19.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan, manfaat pensiun belum disesuaikan sejak masa pandemi, sehingga kebijakan ini diperlukan untuk menjaga daya beli para pensiunan.
Baca Juga: Jelang Pilkada, Bawaslu Minta Syarat Petugas Pengawas TPS Minimal Wajib Belajar 9 Tahun
Melansir laman peraturan.bpk.go.id, pada Senin (25/11/2024), Pemerintah akan menyalurkan uang bulanan melalui PT Taspen untuk setiap bulannya.
Perusahaan milik negara yang satu ini dikhususkan untuk bergerak di bidang asuransi tabungan dan dana pensiun bagi ASN dan Pejabat Negara.
Untuk lebih detailnya, pemerintah telah mengatur mengenai kenaikan gaji ASN yang sudah purna tugas dalam aturan terbaru yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024.
PT Taspen mengatur jadwal pencairan dana pensiun setiap awal bulan.Termasuk nanti 1 Desember 2024 mendatang.
Kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para alumni abdi negara di masa pensiun.
Keputusan mengenai besarannya ditentukan berdasarkan golongan terakhir ketika mereka masih aktif bekerja.
Baca Juga: Penting! Siapkan Satu Berkas Ini Agar Tak Disebut ‘Honorer Bodong’ di Seleksi PPPK 2024 Tahap 2
Namun, nominal gajinya tentun berbeda dari upah pegawai negeri yang masih aktif atau masih dalam masa kerja mereka.
Dalam hal ini, Pegawai Negeri Sipil akan memasuki masa pensiun sesuai dengan batas usia pensiun yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Pemerintah membagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil menjadi 4 golongan dan disesuaikan dengan gaji pensiun yang akan mereka terima setiap bulannya.
Baca Juga: 20 Kata-Kata Ucapan Hari Guru Nasional 2024 yang Menyentuh Hati
Berikut ini rincian besaran gaji pensiunan PNS yang telah dirombak dan akan dicairkan oleh PT Taspen pada bulan Desember 2024.
Golongan 1 (Rp1.962.200 – Rp2.256.700)
Golongan ini terdiri dari empat kategori, golongan 1A menerima gaji sebesar Rp1.962.200, golongan 1B sebesar Rp2.077.300, golongan 1C sebesar Rp2.115.200 dan golongan 1D: Rp2.256.700.
Golongan 2 (Rp2.833.900 – Rp3.128.800)
Golongan ada empat kategori, golongan 2A sebesar Rp2.833.900, golongan 2B sebesar Rp2.953.800, golongan 2C sebesar Rp3.078.700 dan golongan 2D sebesar Rp3.128.800
Golongan 3 (Rp3.558.600 – Rp3.929.600
Golongan ke tiga ini ada empat kategori, golongan 3A sebesar Rp3.558.600, golongan 3B sebesar Rp3.679.200, golongan 3C sebesar Rp3.866.000 dan golongan 3D sebesar Rp3.929.600
Golongan 4 (Rp4.200.000 – Rp4.957.100)
Adapun golongan 4 ada lima kategori, golongan 4A sebesar Rp4.200.000, golongan 4B sebesar Rp4.377.800, golongan 4C sebesar Rp4.562.900, dan golongan 4D sebesar Rp4.755.900.
Pada golongan 4 ini, berbeda dengan golongan lainnya, sebagaimana disinggung sebelumnya, ada lima kategori, terakhir yaitu 4E sebesar Rp4.957.100, sebagai gaji pensiunan tertinggi.
Selain gaji, para pensiunan PNS juga tetap mendapatkan tunjangan, meskipun besaran tunjangan tersebut tidak sebesar saat mereka masih aktif bekerja.
Adapun tunjangan yang diterima oleh pensiunan PNS terdiri dari 3 kategori, yaitu tunjangan pangan, tunjangan pasangan dan tunjangan anak.
Demikian, itulah Informasi mengenai gaji pensiun PNS 2024 terkait besaran gaji yang akan mereka terima pada Desember 2024. *** (Gita Yulia)