

inNalar.com – Rini Widyantini selaku MenPAN RB segera angkat tenaga honorer menjadi PPPK 2024, tidak berlaku bagi non ASN dengan kategori ini.
Rini Widyantini mengatakan pengangkatan honorer menjadi PPPK akan segera dilakukan sesuai dengan mandat di dalam UU ASN 2023.
Berdasarkan informasi, pengangkatan PPPK adalah salah satu amanat yang harus diselesaikan berkaitan dengan persoalan penataan tenaga honorer.
Baca Juga: Hasil Timnas Indonesia vs Arab Saudi Skor Final 2-0, Peluang Emas Menuju Piala Dunia 2026
Melansir dari menpan.go.id, Rini Widyantini juga menjelaskan bahwa pengangkatan PPPK merupakan langkah untuk menyelesaikan penataan tenaga honorer yang telah menjadi salah satu fokus utama dalam program 100 hari Kabinet Merah Putih.
Namun, dibalik kabar gembira itu, MenPAN mengungkapkan tidak akan mengangkat semua honorer menjadi PPPK 2024.
Honorer yang tidak diangkat memiliki kategori jika mereka melamar tidak di intansi pemerintah tempatnya bekerja.
Baca Juga: BRI Gelar Bazaar UMKM BRILiaN: Perkuat Pemberdayaan UMKM, Pelesat Jangkauan Pasar Usaha Mikro
Pernyataan itu sesuai dengan Keputusan MenPAN RB Nomor 347 Tahun 2024, yang menunjukan bahwa tenaga honorer hanya bisa mendaftar di instansi pemerintah tempat mereka berkerja saat mendaftarkan PPPK.
Sebelumnya Rini juga menyampaikan bahwa dalam proses pelaksanaan pengadaan ASN 2024 ada beberapa isu yang harus menjadi fokus utama.
Diantaranya mengenai usulan formasi ASN dari lembaga/kementerian dan pemda yang belum sepenuhnya memperhatikan kebutuhan strategis SDM nasional.
Baca Juga: Wajib Dibaca! Simak Jadwal Seleksi SKB CPNS 2024, Dilengkapi Bocoran Materi Resminya
Oleh karena itu, jika honorer mendaftar di instansi pemerintah yang berbeda dengan tempatnya bekerja maka tidak dapat diangkat menjadi PPPK.
Lebih lanjut, mereka juga diwajibkan mempunyai pengalaman di bidang kerja sesuai dengan tugas jabatan PPPK yang dilamar.
Hal yang tidak kalah penting ialah tenaga honorer harus mengikuti seleksi resmi yang diadakan oleh pemerintah.
Berdasarkan Keputusan MenPAN RB Nomor 347 Tahun 2024, tenaga honorer dapat dinyatakan lulus seleksi jika berperingkat terbaik.
Seleksi PPPK 2024 dibuka dengan formasi mencapai hingga 1 juta lebih.
Melalui hal itu, MenPAN akan menyelesaikan pesoalan honorer pada tahun 2025.
Langkah itu sejalan dengan jadwal yang diumumkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sehingga penetapan Nomor Induk PPPK terakhir di lakukan pada Juli 2025.
Sementara itu, terdapat kategori yang sudah pasti akan diangkat PPPK tahun anggaran 2024.
Honorer atau non ASN yang sudah dinyatakan lulus ialah mereka yang masuk dalam databse BKN dan mengikuti semua tahapan seleksi.
Ia juga berharap selanjutnya kementerian/lembaga dan pemda bisa melakukan pemetaan kebutuhan pegawai sesuai dengan arah strategis pembagunan nasional dan derah.
Dilanjutkan dengan analisis jabatan dan beban kerja yang selaras dengan jumlah kompetensi dan beban pekerjaan pada unit di lingkungan masing-masing. ***(Ummi Hasanah)