Resmi Mangkrak! Megaproyek dengan Pagu Anggaran APBD Rp31 Miliar di Sumatera Barat Ini Pembangunannya Tak Dilanjutkan Sebab…

inNalar.com – Menilik kembali di bulan Maret 2023 lalu, Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang (BMCKTR) memastikan bahwa pembangunan megaproyek Gedung Kebudayaan Sumatera Barat Zona B tidak dilanjutkan.

Dapat dipastikan bahwa megaproyek yang didirikan di Sumatera Barat tersebut terpaksa harus dihentikan meskipun pembangunannya belum selesai.

Hal ini disebabkan karena pada tahun 2023 Pemprov Sumbar tidak menganggarkan lagi untuk kelanjutan pembangunan proyek tersebut.

Baca Juga: Nilainya 1,68 Miliar USD, PLTU Garapan PT Bukit Asam di Muara Enim Sumatera Selatan Ini Andalkan Teknologi Flue Gas Desulphurization, Apa Efeknya?

Berdasarkan informasi yang dikutip dari laman BPK Sumbar, disebutkan bahwa Pemerintah menganggarkan dana senilai Rp31 miliar untuk proyek pembangunan Gedung Kebudayaan tersebut.

Anggaran yang nilainya miliaran rupiah tersebut kabarnya merupakan anggaran APBD Tahun 2021.

Namun, setelah diklarifikasi realisasi keuangan yang telah dikeluarkan untuk pembangunan Gedung Kebudayaan di Sumatera Barat tersebut baru senilai Rp8,6 miliar lebih.

Baca Juga: Diprediksi Telan Dana Rp738 Miliar, BRMS Bangun Pabrik Emas Ketiga di Palu, Penjualan dan Pendapatannya Melonjak Drastis?

Sedangkan, realisasi pembangunan fisik gedung diketahui baru mencapai aangka 10,63 persen.

Berdasarkan progresnya, dapat dipastikan bahwasannya pembangunan gedung tersebut memang tidak berjalan sesuai dengan perencanaan.

Kejaksaan sendiri juga menyatakan bahwa dalam proyek ini mereka mengendus adanya pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak.

Baca Juga: 30 Km dari Mataram, Desa Adat di NTB Ini Bahan Dasar Rumahnya dari Alam, Semua Penduduknya Satu Keturunan?

Sehingga, dari sinilah muncul adanya indikasi kerugian negara miliaran rupiah.

Hingga saat ini dampak yang terjadi akibat adanya tindak pidana korupsi tersebut adalah proyek berakhir mangkrak dan terbengkalai sebab tidak ada anggaran.

Adapun sebelum diputuskan kontrak, pembangunan Gedung Kebudayaan di Sumatera Barat tersebut telah mencapai proges 81 persen.

Baca Juga: Investasi Sentuh Rp12,35 Triliun, Seksi Baru Jalan Tol di Aceh Ini Dilengkapi Terowongan Reptil! Berani Melintas?

Hingga saat ini Kejari Padang masih tetap kekuehuntuk mengusut tuntas kasus yang telah merugikan negara miliaran rupiah tersebut.

Tercatat, saat ini terdapat satu tersangka yang telah ditetatpakan oleh Kejari.

Penetapan tersangka yang berinisial AK tersebut dilakukan Kejari setelah memperoleh alat bukti yang cukup dalam. ***

 

Rekomendasi