

inNalar.com – Putusan dari Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK perihal pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh hakim Mahkamah Konstitusi akhirnya dibacakan pada Selasa, 07 November 2023, petang.
Sidang yang digelar di gedung Mahkamah Konstitusi ini dipimpin oleh tiga Anggota Majelis Kehormatan yang terdiri dari Jimly Asshiddiqie sebagai ketua merangkap anggota, Wahiduddin Adams sebagai sekretaris merangkap anggota, dan Bintan R. Saragih sebagai annggota.
Adapun hasil keputusan MKMK tersebut dibacakan pada pukul 18.14 WIB dalam rapat yang ditayangkan secara live di kanal Youtube Mahkamah Konstitusi.
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK memutuskan:
1. Hakim Terlapor, yakni Anwar Usman, terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim.
2. MKMK Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi terhdap Hakim Terlapor.
3. Dalam 2×24 jam sejak keputusan ini dibacakan, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi harus memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
4. Hakim Terlapor tidak berhak mencalonkan diri atupun dicalonkan untuk menjadi pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan Hakim Terlapor sebagai Hakim Konstitusi berakhir.
5. Hakim Terlapor tidak diperkenankan untuk terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara hasil pemilihan umum (pemilu) yang memiliki potensi untuk menimbulkan benturan kepentingan.
Merujuk pada lima putusan MKMK tersebut, dapat ditarik kesimpulan bahwa Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman, diberi sanksi dengan dicopot dari jabatanya sebagai ketua.
Putusan tersebut diambil karena Anwar Usman, sebagai Hakim Terlapor, telah terbukti melakukan pelanggaran berat dengan melanggar Kode Etik.
Dengan keputusan tersebut, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) terhadap sanksi yang Hakim Terlapor terima.
Pendapat berbeda tersebut adalah perihal sanksi ‘pelanggaran berat’ adalah ‘pemberhentian secara tidak hormat’ terhadap pelaku sebagaimana diatur pada Pasal 41 huruf c dan Pasal 7 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.
Atas pendapat ini, Jimly Asshiddiqie, ketua merangkap anggkota dalam sidang MKMK, menerangkan apabila Anwar Usman diberhentikan secara tidak hormat, maka, hal itu akan memberinya kesempatan melakukan banding melalui Majelis Banding.
Apabila hal tersebut dia lakukan, maka, keputusan MKMK menjadi tidak pasti dan dapat berubah. ***