
inNalar.com – Pemerintah akhirnya memberikan keringanan beban finansial yang menjerat jutaan pensiunan PNS di seluruh Indonesia.
Melalui program restrukturisasi utang pensiunan yang dimulai bulan Juli 2025, pemerintah memberikan sejumlah keringanan hutang untuk pensiunan PNS, sebagaimana dilansir dari laman PT Taspen, Kamis 3 Juli 2025
Di antaranya adalah pemotongan bunga utang bank, relaksasi cicilan, dan penghapusan denda untuk kelompok rentan seperti lansia dan pensiunan yang mengalami sakit kronis.
Baca Juga: KABAR GEMBIRA! Cicilan Utang Pensiunan PNS Bakal Dihapus, Berlaku Mulai Juli 2025, Sampai Jadi Nol?
Hal ini merupakan bagian dari agenda reformasi kesejahteraan aparatur sipil negara, sehingga pensiunan bisa menikmati masa tua dengan tenang.
Fakta menunjukkan bahwa 60 persen pensiunan PNS di Indonesia tercatat memiliki hutang aktif.
Mayoritas berasal dari pinjaman konsumtif dan kredit multiguna yang digunakan untuk kebutuhan rumah tangga, pendidikan anak, hingga pengobatan.
Selama ini, banyak pensiunan PNS yang menghadapi kenyataan pahit. Gaji pensiunan justru habis untuk membayar cicilan utang.
Dengan suku bunga kredit yang mencapai 8% per tahun, tak sedikit pensiunan terjebak dalam siklus gali lubang tutup lubang.
Mirisnya lagi, sebagian besar dari pensiunan PNS tidak memiliki pilihan lain selain terus membayar dengan potongan langsung dari gaji pensiun melalui Taspen.
Dalam banyak kasus, gaji yang mereka terima bersih hanya tersisa separuhnya. Hal itu membuat hidup pensiunan PNS bergantung pada anak atau terpaksa berutang lagi untuk kebutuhan dasar.
Program restrukturisasi yang mulai diberlakukan Juli 2025 ini hadir untuk memberikan angin segar bagi para pensiunan PNS.
Terdapat empat bentuk keringanan utama yang ditawarkan dalam program restrukturisasi ini:
1. Restrukturisasi Kredit
Pensiunan dapat mengajukan perpanjangan tenor cicilan hingga maksimal 5 tahun, agar cicilan per bulan lebih ringan.
Selain itu, juga bisa mengajukan penurunan suku bunga menjadi 3–4% per tahun, dari sebelumnya 8%.
2. Pemotongan Bunga
Bagi pensiunan PNS yang berumur 70 tahun ke atas dapat mengajukan pemotongan bunga utang melebihi 30 persen dari pokok.
3. Penghapusan Denda Keterlambatan
Skema ini akan diberikan kepada pensiunan PNS yang terdampak bencana alam atau mengidap penyakit kronis, sebagai bentuk perlindungan sosial.
4. Relaksasi Cicilan 6 Bulan Pertama
Terakhir, pensiunan PNS juga bisa mengajukan pembayaran 50 persen dari cicilan bulanan selama semester awal restrukturisasi.
Perlu dicatat, tidak semua Pensiunan PNS bisa langsung mendapatkan fasilitas di atas. Ada beberapa syarat administratif dan teknis yang harus dipenuhi:
– Terdaftar aktif sebagai pensiunan PNS di database pemerintah.
– Memiliki utang aktif atau tunggakan dalam periode 2019–2024.
– Tidak sedang dalam proses hukum akibat kredit bermasalah.
– Mengajukan permohonan restrukturisasi secara resmi ke bank terkait atau Taspen, disertai dokumen lengkap: identitas, bukti utang, surat keterangan pensiun.
Demikian informasi terkait cicilan utang pensiunan PNS akan dipotong pada bulan Juli 2025, dan bunga utang akan dikurangi bagi kriteria tertentu.