Resmi! Jaksa Tidak Ajukan Banding untuk Richard Eliezer, Bharada E Sah Divonis 1,5 Tahun Penjara


inNalar.com
– Hasil sidang vonis Richard Eliezer (Bharada E) terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J adalah hukuman pidana 1 tahun 6 bulan penjara.

Majelis Hakim mempertimbangkan beberapa hal, terutama status Richard Eliezer sebagai justice collaborator yang turut mengungkap fakta di balik misteri kematian Brigadir J.

Putusan Majelis Hakim pada Richard Eliezer sangat jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menjatuhi Bharada E dengan putusan 12 tahun penjara.

Baca Juga: Ga Nyangka! Reaksi Orang Tua Bigadir Yosua Terhadap Vonis Richard Eliezer Selama 1,5 Tahun: Saya Tidak Lega

Dari sidang vonis yang dilakukan pada 15 Februari 2023 lalu, pihak Kejaksaan Agung sebenarnya masih bisa mengajukan banding jika merasa kurang puas dari putusan Majelis Hakim.

Namun ternyata Kejaksaan Agung tidak mengajukan banding bagi Eliezer, sehingga bisa dikatakan bahwa vonis 1,5 tahun untuk Bharada E sudah dinyatakan sah.

Alasan Jaksa tidak mengajukan banding untuk Eliezer salah satunya adalah karena pihak keluarga terutama orang tua dari almarhum Brigadir J sudah menerima permintaan maafnya.

Baca Juga: Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun oleh Hakim, Asep Iwan Iriawan Tak Setuju: Itu Masih Berat, Harusnya Bebas

Menjadi eksekutor yang menembak langsung Yosua Hutabarat, peran Eliezer dalam perkara ini dianggap krusial. Beberapa menganggapnya sebagai tersangka utama, namun sebagian lainnya tidak.

Hal itu karena tindakan Richard Eliezer menembak Brigadir J disinyalir karena adanya paksaan dari atasannya, yakni Ferdy Sambo yang kini ditetapkan sebagai tersangka utama oleh Majelis Hakim.

Selama persidangan dan proses hukum yang dilakukan, Bharada E yang menjadi salah satu tersangka dalam kasus pembunuhan berencana ini memutuskan untuk berperan sebagai justice collaborator.

Baca Juga: Richard Eliezer Jadi Kampanye Justice Collaborator Terbesar di Hukum Indonesia, LPSK: Tidak Ada Salahnya…

Ia akhirnya yang membantu mengungkap siapa saja yang terlibat dan bagaimana kronologi sebenarnya dari kasus ini. Termasuk keterlibatan Ferdy Sambo serta istrinya, Putri Candrawati yang ternyata jadi kunci penting dalam perkara ini.

Dalam beberapa kali kesempatan saat persidangan, Eliezer sempat berkesempatan langsung untuk meminta maaf pada keluarga almarhum Yosua atas tindakannya.

Ia mengaku menyesal dan terpaksa menembak Yosua karena mendapat tekanan dari Sambo sebagai atasannya, yang pada saat itu takut untuk ia tolak.

Baca Juga: Richard Eliezer Dapat Vonis 1,5 Tahun Penjara, Orang Tua Bharada E Bersyukur pada Tuhan: Sesuai Harapan Kami

Kedua orang tua Bridarir J pun tampak menerima permintaan maaf tersebut dan mengharapkan Eliezer menyampaikan fakta yang sebenar-benarnya selama persidangan.

Ibunda Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak juga berharap bahwa Eliezer bisa benar-benar menyesali perbuatannya dan bertaubat atas kesalahannya pada kasus ini.

Dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut, Jaksa resmi menerima putusan hakim untuk Richard Eliezer yaitu 1,5 tahun penjara.

Baca Juga: Tok! Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Status Justice Collaborator Ringankan Tuntutan untuk Bharada E

Kabar ini disampaikan oleh Jampidum Kejaksaan Agung Fadhil Zumhana dalam Konferensi Pers pada Kamis, 18 Februari 2023 lalu.***

Rekomendasi
REKOMENDASI UNTUK ANDA [Tutup]