Resmi! Ini Rincian Gaji dan Tunjangan PNS Setelah Pensiun Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024


inNalar.com
– Menjelang masa pensiun, PNS harus mencari tahu lebih dalam mengenai penerimaan gaji pensiunan yang akan diterima nantinya. Hal ini sangat penting untuk mempersiapkan kehidupan setelah purna tugas dengan lebih tenang.

Pemerintah sudah menetapkan hak keuangan PNS dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara atau UU ASN yang menjadi dasar hak pengelolaan keuangan ASN.

Fokus utama dari peraturan UU tersebut adalah mengenai gaji dan tunjangan PNS, baik pada saat masih aktif maupun sudah purna.

Baca Juga: Kabar Gembira! Gaji Pokok dan Tunjangan PNS Golongan III-IV Resmi Naik Lewat PP Terbaru, Cek Rinciannya

Menteri Keuangan, Sri Mulyani, memastikan bahwa gaji dan tunjangan akan tetap menjadi hak PNS pada saat sudah pensiun.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 menyatakan bahwa pensiunan PNS berhak untuk menerima gaji pokok dan tunjangan sebagai berikut:

1. Gaji Pokok Pensiunan

Gaji pokok pensiunan PNS akan disesuaikan dengan golongan dan masa kerja berdasarkan Surat Keputusan (SK) pensiunan.

Baca Juga: Cair 1 Agustus, Sri Mulyani Umumkan Aturan Baru Gaji Pensiunan PNS 2025, Cek Besarannya di Sini

2. Tunjangan Suami/Istri

Pensiunan PNS akan diberikan tunjangan ini sebesar 10% dari gaji pokok. Ketika pensiunan PNS wafat, suami atau istri yang ditinggalkan akan tetap menerima tunjangan dengan ketentuan yang berlaku.

3. Tunjangan Anak

Setiap pensiunan PNS akan diberikan tunjangan anak apabila memiliki anak yang berusia masih dibawah 21 tahun, belum bekerja, dan belum menikah. Tunjangan ini akan diberikan sebesar 2% dari gaji pokok dan paling banyak dua anak yang dapat ditanggung.

4. Tunjangan Pangan

Baik pensiunan maupun PNS yang masih aktif akan terus menerima tunjangan pangan. Setiap bulan, tunjangan ini akan diberikan sebesar Rp72.420, yang dihitung berdasarkan harga 10 kilogram beras dengan nilai Rp7.242.

Dengan adanya PP dan UU yang mengatur gaji pensiunan dan tunjangan PNS, sistem pensiunan di Indonesia menjadi lebih teratur dan memiliki hukum yang memberikan kepastian bagi para PNS.

Dalam PP Nomor 8 Tahun 2024 juga telah diatur bahwa golongan paling tinggi pensiunan PNS akan menerima gaji sebesar Rp4,9 juta per bulan. Setiap golongan akan menerima gaji yang berbeda sesuai masa kerja dan jabatan terakhir yang dipegang.

Untuk mengajukan gaji pensiunan, PNS harus melewati beberapa tahap administrasi. Bagi PNS yang akan pensiun, pengajuan dapat dilakukan beberapa bulan sebelum purna tugas dengan melengkapi beberapa dokumen yang diperlukan.

Berdasarkan laman taspen.co.id dokumen-dokumen yang harus dipenuhi yaitu, kartu NPWP, Kartu Pegawai, surat penghentian pembayaran dari pemerintah, SK pensiun, dan KTP.

Calon pensiunan PNS dapat langsung membawa beberapa dokumen tersebut ke cabang Taspen sesuai dengan domisilinya. Proses ini bertujuan agar hak pensiun dapat segera diterima, jika ada satu dokumen yang belum lengkap uang insentif akan ditunda diberikan sampai dokumen lengkap.

Bagi pns yang akan pensiun ada baiknya mengecek kembali hak-hak yang akan diterima dan mempertimbangkan sumber penghasilan tambahan seperti usaha atau investasi, agar kehidupan di masa pensiun dapat tetap produktif dan aman.***(Titah Arkanul Ummami)