Resmi Gunakan Sistem Single Salary PNS, BKN Sahkan Tunjangan Kemahalan! Cek Indeks Tiap Provinsi

inNalar.com – Telah keluar keputusan pemberian gaji dengan sistem Single Salary oleh Badan Kepegawaian Negara ( BKN).

Dalam sistem tersebut memberikan PNS satu kali penggajian tanpa ada tambahan transfer tunjangan.

Sistem Single Salary memberikan penggajian dengan dua tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.

Baca Juga: Wajib Bersyukur! Jokowi Resmikan Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Janda-Duda Golongan I dan III Secara Signifikan, Segini Besarannya

Tunjangan kinerja PNS dalam sistem single salary memberikan tambahan 5 persen dari gaji.

Semakin tinggi jabatan yang ditempati maka semakin tinggi tukin yang didapatkan.

Selain tukin, diberikan pula tunjangan kemahalan berdasarkan daerah PNS bekerja.

Baca Juga: Sah! PNS Usia 24 hingga 58 Tahun Akan Terima Kenaikan Gaji 8 Persen Pada Januari 2024, Cek Nominalnya

Indeks kemahalan ini akan dilakukan revisi selama 3 tahun sekali oleh BKN yang dijelaskan didalam websitenya.

Sehingga setiap PNS memiliki indeks kemahalan yang berbeda-beda tergantung wilayah kerja.

Berikut ini adalah indeks tunjangan kemahalan berdasarkan data dari BKN.

Baca Juga: Capai Rp39,3 Juta! Begini Skema Penggajian Single Salary Bikin Penasaran Para PNS di Indonesia

1.(48.67) diterima Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam

2.(27.16) diterima Provinsi Sumatera Utara

3.(26.37) diterima Provinsi Sumatera Barat

4.(47.02) diterima Provinsi Riau

5.(52.85) diterima Provinsi Kepulauan Riau

6.(33.80) diterima Provinsi Jambi

7.(54.81) diterima Provinsi Sumatera Selatan

8.(64.32) diterima Provinsi Bangka Belitung

9.(12.63) diterima Provinsi Bengkulu

10.(23.72) diterima Provinsi Lampung

11.(57.89) diterima Provinsi Jawa Barat

12.(117.54) diterima Provinsi DKI Jakarta

13.(25.19) diterima Provinsi Banten

14.(33.98) diterima Provinsi Jawa Tengah

15.(10.33) diterima Provinsi D. I Yogyakarta

16.(113.68) diterima Provinsi Jawa Timur

17(26.85) diterima Provinsi Bali

18.(4.21) diterima Provinsi Nusa Tenggara Barat

19.(0.00) diterima Provinsi Nusa Tenggara Timur

20.(22.06) diterima Provinsi Kalimantan Barat

21.(46.32) diterima Provinsi Kalimantan Selatan

22.(43.39) diterima Provinsi Kalimantan Tengah

23.(51.67) diterima Provinsi Kalimantan Timur

24.(24.56) diterima Provinsi Maluku

25.(17.98) diterima Provinsi Maluku Utara

26.(31.58) diterima Provinsi Gorontalo

27.(68.42) diterima Provinsi Sulawesi Utara

28.(29.82) diterima Provinsi Sulawesi Tenggara

29.(17.19) diterima Provinsi Sulawesi Tengah

30.(57.89) diterima Provinsi Sulawesi Selatan

31.(30.81) diterima Provinsi Sulawesi Barat

32.(71.98) diterima Provinsi Papua

33.(56.98) diterima Provinsi Papua Barat

34.(52.66) diterima Provinsi Kalimantan Utara.

Itulah besaran tunjangan kemahalan yangg diterima PNS disetiap daerah yang ada di Indonesia.

Tingkat tunjangan kemahalan ini akan mempengaruhi jumlah gaji yang akan diterima PNS dengan sistem single salary. ***

 

Rekomendasi