
inNalar.com – Kabar gembira kembali beredar untuk para PNS yang sebentar lagi akan pensiun. Pemerintah melalui kebijakan terbarunya telah menetapkan skema baru terkait gaji pensiunan.
Gaji pensiunan PNS ini akan dicairkan melalui PT Taspen yang menjadi penyalur dana pensiun setiap awal bulan.
Peraturan baru tentang gaji yang akan diterima pensiunan PNS akhirnya telah disahkan pemerintah. Dalam aturan baru tersebut gaji pensiun akan mengalami kenaikan sebesar 12 persen.
Baca Juga: Gaji PPPK Paruh Waktu Resmi Disahkan Menpan RB, 38 Daerah Jawa Timur Akan Dapat Besaran Segini
Ketentuan terbaru pemerintah yang menyangkut gaji pensiunan telah secara resmi disahkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Kebijakan lama yang disahkan pada tahun 2019 secara resmi tidak diberlakukan dan digantikan dengan kebijakan ini.
Pembayaran gaji pensiun akan disesuaikan dengan PP terbaru tersebut. Pemerintah juga menegaskan bahwa besaran gaji yang akan didapatkan disesuaikan dengan golongan terakhir saat masih aktif.
Setiap golongan memiliki nominal gaji yang berbeda-beda berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam ketentuan terbaru. Dengan skema ini, pensiunan akan tetap mendapatkan jaminan kesejahteraan sesuai kontribusi masing-masing.
Baca Juga: SAH! Gaji Honorer yang Lolos Seleksi PPPK Tahap 2 Setara ASN, Cek Besarannya di Sini
Sesuai PP Nomor 8 Tahun 2024, berikut ini nominal gaji yang akan didapatkan pensiunan setiap bulannya:
Gaji Golongan I
Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Gaji Golongan II
IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Gaji Golongan III
IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.600
IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
Gaji Golongan IV
IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Besaran gaji tersebut belum termasuk tunjangan pensiun. Setiap pensiunan PNS juga akan diberikan tunjangan berdasarkan kontribusi selama menjabat.
Sebelumnya, PT Taspen juga memberikan pengumuman bahwa skema pencairan gaji tahun ini akan dilakukan melalui Kantor Pos Indonesia.
Sehingga, diharapkan pensiunan yang berada di wilayah yang tidak memiliki akses ke bank tetap dapat mencairkan dana pensiun dengan mudah.**(Titah Arkanul Ummami)