Resmi! Gaji Pensiunan PNS Naik 12 Persen, Ini Rinciannya Sesuai Golongan


inNalar.com
– Kabar gembira kembali beredar untuk para PNS yang sebentar lagi akan pensiun. Pemerintah melalui kebijakan terbarunya telah menetapkan skema baru terkait gaji pensiunan.

Gaji pensiunan PNS ini akan dicairkan melalui PT Taspen yang menjadi penyalur dana pensiun setiap awal bulan.

Peraturan baru tentang gaji yang akan diterima pensiunan PNS akhirnya telah disahkan pemerintah. Dalam aturan baru tersebut gaji pensiun akan mengalami kenaikan sebesar 12 persen.

Baca Juga: Gaji PPPK Paruh Waktu Resmi Disahkan Menpan RB, 38 Daerah Jawa Timur Akan Dapat Besaran Segini

Ketentuan terbaru pemerintah yang menyangkut gaji pensiunan telah secara resmi disahkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Kebijakan lama yang disahkan pada tahun 2019 secara resmi tidak diberlakukan dan digantikan dengan kebijakan ini.

Pembayaran gaji pensiun akan disesuaikan dengan PP terbaru tersebut. Pemerintah juga menegaskan bahwa besaran gaji yang akan didapatkan disesuaikan dengan golongan terakhir saat masih aktif.

Setiap golongan memiliki nominal gaji yang berbeda-beda berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam ketentuan terbaru. Dengan skema ini, pensiunan akan tetap mendapatkan jaminan kesejahteraan sesuai kontribusi masing-masing.

Baca Juga: SAH! Gaji Honorer yang Lolos Seleksi PPPK Tahap 2 Setara ASN, Cek Besarannya di Sini

Sesuai PP Nomor 8 Tahun 2024, berikut ini nominal gaji yang akan didapatkan pensiunan setiap bulannya:

Gaji Golongan I

Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200

Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300

Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200

Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700

Gaji Golongan II

IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900

IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800

IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700

IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800

Gaji Golongan III

IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.600

IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200

IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100

IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600

Gaji Golongan IV

IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000

IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800

IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900

IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900

IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100

Besaran gaji tersebut belum termasuk tunjangan pensiun. Setiap pensiunan PNS juga akan diberikan tunjangan berdasarkan kontribusi selama menjabat.

Sebelumnya, PT Taspen juga memberikan pengumuman bahwa skema pencairan gaji tahun ini akan dilakukan melalui Kantor Pos Indonesia.

Sehingga, diharapkan pensiunan yang berada di wilayah yang tidak memiliki akses ke bank tetap dapat mencairkan dana pensiun dengan mudah.**(Titah Arkanul Ummami)