Resmi Disepakati MenPAN RB dan DPR RI, Tenaga Honorer Berakhir di 2024, Semua Dapat NIP PPPK


inNalar.com
– Pemerintah melalui hasil kesepakatan antara Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) dengan DPR RI telah memastikan, tenaga honorer tidak akan ada lagi setelah 2024.

Kebijakan ini sesuai dengan Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, yang menegaskan pada Pasal 66 bahwa seluruh tenaga non-ASN harus selesai penataannya paling lambat Desember 2024.

Mulai 2025, instansi pemerintah tidak lagi diperbolehkan mengangkat pegawai non-ASN, kecuali Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ini merupakan langkah tegas pemerintah dalam menciptakan sistem kepegawaian yang lebih terstruktur dan profesional.

Baca Juga: Sertifikasi Guru Melalui PPG Tahun 2025 Akan Dipercepat: Simak Skemanya untuk Guru Non-Sertifikasi

Sebagai upaya menyelesaikan status tenaga honorer, MenPAN RB bersama DPR RI sepakat membuka seleksi PPPK 2024 dalam dua gelombang:

Gelombang Pertama:

Ditujukan bagi tenaga honorer kategori prioritas, seperti eks tenaga honorer Kategori II (THK-II) dan honorer yang sudah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Baca Juga: Disahkan Sri Mulyani, Ini Besaran Gaji Honorer Satpam 2025: Ada yang Rp 6 Juta

Gelombang Kedua:

Dibuka untuk tenaga honorer yang sudah bekerja minimal dua tahun di instansi pemerintah, serta alumni Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang melamar formasi guru di instansi daerah.

Fokus utama pengangkatan ini adalah memastikan tenaga honorer yang terdaftar di BKN dapat beralih status menjadi PPPK dan menerima Nomor Induk PPPK (NIP PPPK).

Baca Juga: Dikawal 4 Jet Tempur, Prabowo Tiba di Abu Dhabi untuk Temui Presiden PEA

Menurut anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, ada sekitar 1,7 juta tenaga honorer yang tercatat di database BKN dan semuanya harus diselesaikan melalui seleksi PPPK pada 2024.

“Desember selesai, tidak ada PKH (pegawai non-ASN), sudah ada keputusan 1,7 juta honorer yang terdaftar di BKN semua harus masuk pengangkatan PPPK,” ujar Mardani, sebagaimana dikutip dari kanal YouTube TVR Parlemen, Jumat (22/11/2024).

Tenaga honorer tersebut terbagi menjadi dua kategori besar, yaitu pegawai di instansi pusat dan daerah.

Kebijakan ini diharapkan dapat mengatasi persoalan tenaga honorer yang selama ini menjadi tantangan besar dalam tata kelola kepegawaian pemerintah.

Dengan pengangkatan menjadi PPPK, tenaga honorer tidak hanya mendapatkan kepastian status pekerjaan, tetapi juga hak dan kewajiban yang setara dengan pegawai ASN lainnya.

Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin menciptakan lingkungan kerja yang lebih adil, efisien, dan sesuai dengan kebutuhan modernisasi birokrasi.

Penataan tenaga honorer menjadi PPPK adalah langkah penting menuju reformasi sistem kepegawaian di Indonesia.

Dengan target penyelesaian pada Desember 2024, kebijakan ini diharapkan mampu memberikan dampak positif baik bagi tenaga honorer maupun tata kelola instansi pemerintah.

Bagi tenaga honorer, pastikan untuk terus memantau informasi terkait jadwal dan prosedur seleksi PPPK 2024 agar peluang ini tidak terlewatkan.

Rekomendasi