

inNalar.com – UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN (Aparatur Sipil Negara) telah disahkan oleh Presiden Jokowi pada 31 Oktober 2023 lalu.
UU Nomor 20 Tahun 2023 yang disahkan beberapa waktu lalu ini membawa kabar yang cukup baik bagi beberapa pihak, baik ASN, PNS, maupun tenaga honorer.
Dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 ini menjelaskan bahwa tenaga honorer saat ini dihapuskan dan sebagai gantinya akan diangkat menjadi ASN.
Baca Juga: 67 Ribu Guru dan Pendidik Non-PNS Terima Bantuan Dana Insentif 2023, Besarannya…
Sejatinya tenaga honorer sendiri dapat diartikan seseorang yang diangkat oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas tertentu di instansi pemerintahan, bisa disebut tenaga non-ASN adalah pekerja tidak tetap.
Tenaga honorer atau non-ASN dibagi ke dalam dua kategori, yakni kategori I adalah mereka yang honorariumnya dibiayai oleh APBN atau APBD dan kategori II dimana honorariumnya tidak dibiayai oleh APBN maupun APBD.
Adapun pekerja non Aparatur Sipil Negara yang dihapuskan ini nantinya akan diangkat menjadi PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Karena akan dilakukan pengangkatan jabatan, maka saat ini Pemerintah sedang melakukan validasi terhadap jutaan tenaga honorer di Indonesia.
Menurut UU Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 66, proses validasi ini penataannya harus segera diselesaikan paling lambat Desember 2024.
Selain itu, pada pasal tersebut juga disebutkan jika sejak undang-undang ini disahkan, Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau pegawai selain ASN.
Baca Juga: HORE! Jokowi Resmi Angkat Honorer Jadi PPPK di Januari 2024, Segini Gaji yang Bakal Diterima
Penghapusan tenaga honorer sampai akhir tahun 2024 ini dilakukan dengan pertimbangan agar tidak terjadi pemberhentian secara massal.
Pada awalnya, penghapusan status pegawai bukan Aparatur Sipil Negara ini berarti memberhentikan beberapa juta orang yang memiliki status bukan pekerja tetap.
Namun, Pemerintah sudah menyatakan akan berusaha menyelamatkan nasib dari beberapa juta tenaga honorer tersebut, salah satu caranya adalah dengan mengangkat mereka menjadi PPPK.
Pengangkatan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ini bukan tanpa syarat.
Tenaga honorer yang ingin lolos dan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) harus memenuhi persyaratan terlebih dahulu.
Lalu, syarat apa yang harus dipenuhi tenaga kerja non Aparatur Sipil Negara agar dapat menjadi PPPK?
Adapun syaratnya adalah memiliki nilai kinerja yang baik sepanjang tahun.
Setelahnya, nilai kinerja tersebut akan dibentu peringkat. Proses ranking ini dapat membantu para honorer untuk menghindari proses seleksi dengan nilai ambang batas tertentu.
Setelah tenaga kerja non Aparatur Sipil Negara ini lolos seleksi administrasi, nama mereka akan masuk ke platform khusus dan kinerjanya akan berada dalam pantauan.
Adapun tenaga honorer yang berada di peringkat atas dalam tahap ini akan diprioritaskan untuk langsung diangkat menjadi PPPK. ***
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi