

inNalar – Pada Desember 2024, seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan merasakan kenaikan gaji hingga 8%.
Meskipun besaran kenaikannya serupa, terdapat perbedaan mencolok dalam jumlah gaji yang diterima oleh keduanya.
Kenaikan gaji ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN), yang meliputi PNS dan PPPK.
Baca Juga: 100 Hari Pertama Prabowo Subianto: Gempur 8 Prioritas Reforma Agraria untuk Pembebasan Tanah Rakyat
Keduanya mendapat kenaikan yang sama, aturan yang mengatur kenaikan gaji antara PNS dan PPPK berbeda. PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, sementara PPPK mendapat kenaikan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024.
Secara umum, meski mendapat kenaikan gaji 8%, perbedaan gaji yang diterima PNS dan PPPK cukup signifikan.
Sebagai contoh, gaji PNS pada golongan 1 memiliki rentang antara Rp1.685.700 hingga Rp2.522.600, sementara gaji PPPK pada golongan yang sama berkisar antara Rp1.938.500 hingga Rp2.900.900.
Berikut ini adalah rincian gaji PNS dan PPPK per golongan untuk tahun 2024, sebagai acuan bagi ASN yang ingin mengetahui lebih lanjut tentang kenaikan gaji tersebut:
Gaji PNS 2024
Golongan 1:
Golongan 2:
Baca Juga: Bocoran Pertanyaan Wawancara CPNS 2024 dan Cara Menjawabnya dengan Tepat Isi:
Golongan 3:
Golongan 4:
Gaji PPPK 2024
Kenaikan gaji ini bukan hanya sebuah angka, melainkan sebuah upaya nyata pemerintah dalam memberikan kesejahteraan lebih kepada ASN.
Selain meningkatkan semangat dan kinerja PNS dan PPPK, kebijakan ini juga mencerminkan perhatian terhadap kesejahteraan mereka di tengah tantangan ekonomi global yang semakin dinamis.
Sebagai informasi tambahan, penting untuk memahami perbedaan kebijakan yang mengatur gaji PNS dan PPPK agar dapat memaksimalkan pemahaman tentang hak dan kewajiban masing-masing kelompok ASN.
Dengan begitu, para ASN dapat menyesuaikan diri dengan kebijakan baru yang telah ditetapkan.
.***(Satria S Pamungkas)