

inNalar.com – Pengumuman terkait gaji PNS golongan IIIA dan IIIB sangatlah menjadi sorotan publik di akhir tahun 2023 ini.
Sebab, pada tahun 2024 mendatang, gaji para PNS akan dinaikkan sebesar 8 persen dari nominal gaji awal.
Kenaikan gaji PNS 8 persen tersebut telah tertanam di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023.
Baca Juga: Tiap Saat Kerja Keras, Tunjangan Kinerja Pegawai Basarnas yang Terendah Cuma Rp1,9 Juta, Tertinggi…
Pengumuman tersebut juga telah disampaikan secara resmi oleh Presiden Jokowi pada tanggal 16 Agustus 2023 lalu.
Selain dibuat untuk menegaskan kenaikan gaji PNS, PP Nomor 15 Tahun 2023 juga dibuat untuk mengatur pembayaran gaji PNS berdasarkan masa kerjanya.
Nah, pada artikel kali ini akan dibahas terkait nominal gaji fantastis dari PNS golongan IIIA dan IIIB yang masa kerjanya 10 sampai 20 tahun.
Berikut ini nominal gaji PNS setelah mendapatkan kenaikan 8 persen dari pemerintah.
Golongan IIIA:
– Masa kerja 10 tahun akan diberi gaji Rp3.012.000
– Masa kerja 11 tahun akan diberi gaji Rp3.012.000
– Masa kerja 12 tahun akan diberi gaji Rp3.106.900
– Masa kerja 13 tahun akan diberi gaji Rp3.106.900
– Masa kerja 14 tahun akan diberi gaji Rp3.204.700
– Masa kerja 15 tahun akan diberi gaji Rp3.204.700
Golongan IIIB:
– Masa kerja 10 tahun akan diberi gaji Rp 3.139.400
– Masa kerja 11 tahun akan diberi gaji Rp3.139.400
– Masa kerja 12 tahun akan diberi gaji Rp3.238.300
– Masa kerja 13 tahun akan diberi gaji Rp 3.238.300
– Masa kerja 14 tahun akan diberi gaji Rp3.340.300
– Masa kerja 15 tahun akan diberi gaji Rp3.340.300
Itulah sekilas informasi terkait nominal gaji PNS golongan IIIA dan IIIB dengan masa kerja 10 hingga 15 tahun yang telah dinaikkan 8 persen.***