

InNalar.com – Usai pembahasan panjang mengenai single salary, akhirnya single salary mulai diterapkan.
Penggajian dengan skema tersebut diterapkan kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Terutama bagi PNS dengan jabatan fungsional juga akan diubah oleh pemerintah.
Hal ini berati juga berdampak pada pada skema single salary.
Pasalnya, jabatan PNS fungsional lama ini akan diubah atau dilengserkan oleh pemerintah.
Dalam penerapan penggajian dengan skema single salary ini dapat dipastikan akan membuat jabatan fungsional diganti dengan kategori ini.
Baca Juga: Kocak! Momen Bendahara Larang Temannya Masuk Kelas Jika Belum Bayar Uang Kas
Hal ini dikarenakan penggajian tunggal PNS merupakan sistem penggajian yang saat ini sudah mulai diterapkan negara.
Didalam penerapannya sendiri, penggajian dengan skema single salary ini memberikan gaji yang lebih besar dari sistem yang sudah ada.
Pemberian gaji pada skema single salary ini ditentukan oleh setiap jabatan PNS yang akan diberikan.
Terutama bagi jabatan fungsional PNS yang akan diubah pemerintah menjadi JF, berikut adalah rinciannya sebagaimana dikutip dari laman Pemprov Sumbar.
Jabatan Fungsional (JF)
Dimulai dari JF 4, yakni
Kategori JF-4 : Rp 3.567.442
Kategori JF-5 : Rp 3.776.631
Kategori JF-6 : Rp 4.138.518
Kategori JF-7 : Rp 4.882.742
Kategori JF-8 : Rp 5.237.962
Kategori JF-9 : Rp 5.419.160
Kategori JF-10: Rp 5.653.378
Kategori JF-11: Rp 5.837.962
Kategori JF-12: Rp 6.153.375
Kategori JF-13: Rp 6.497.378
Kategori JF-14: Rp 6.791980
Kategori JF-15: Rp 7.288.336
Kategori JF-16: Rp 7.838.728
Kategori JF-17: Rp 8.138.728
Demikianlah jabatan fungsional PNS yang telah diubah oleh pemerintah.
Setiap PNS jabatan fungsional akan memeroleh gaji sesuai dengankategori jabatan fungsional yang telah dijabarkan di atas.***