

inNalar.com – Pada hari Selasa, 7 November 2023 kemarin, MKMK akhirnya memberikan keputusan terkait pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Anwar Usman.
Telah diketahui sebelumnya, bahwa Ketua MK Anwar Usman telah memutuskan terkait batas usia capres – cawapres di pemilu 2024 mendatang.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa batas usia capres maupun cawapres tidak harus 40 tahun lebih.
Putusan tersebut pun diikuti dengan syarat, capres maupun cawapres tersebut sebelumnya telah menjabat sebagai kepala daerah tertentu.
Akibat adanya putusan MK yang dinilai tak relevan dengan peraturan perundang-undangan, publik pun di buat geger atas permasalahan tersebut.
Bahkan, kebanyakan politikus pun ikut berkomentar terkait hal tersebut.
Baca Juga: Tersingkir! Brand Dior Ganti Bella Hadid dengan Model Asal Israel, Imbas Beri Dukungan Palestina?
Hingga akhirnya Ketua MK dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), terkait pelanggaran kode etik.
Seiring berkembangnya masalah tersebut pun nama Anwar Usman kian menjadi perbincangan publik.
Hingga akhirnya, pada tanggal 7 November 2023 kemarin, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi resmi mencopot jabatan Ketua MK dari Anwar Usman.
Baca Juga: Diajak Ngobrol Tak Menyahut, Ojol Aniaya Penumpang Wanita di Bali Hingga Wajah Korban Babak Belur
Kemudian, terkait putusan MK mengenai batas usia capres – cawapres sendiri kabarnya sudah dihukumi final.
Kabar tersebut dilansir langsung dari laman Instagram @undercover.id.
Dalam postingan yang diunggah pada tanggal 7 November 2023 lalu, kabarnya Anwar Usman dijatuhi sanksi pencopotan jabatan.
Meskipun, putusan tersebut melanggar etik, capres maupun cawapres tetap bisa mengikuti pemilu 2024 mendatang.
Atas putusan tersebut, sebagian publik yang sedari awal menentang putusan MK merasa tidak terima.
Bahkan sebagiannya lagi yang sudah pasrah dengan suasana lingkungan perpolitikan di Indonesia menjelang pilpres.
Dalam laman imstragam tersebut, terlihat satu komentar yang jadi pusat perhatian saat membukannya.
Komentar tersebut datang dari akun instragam dengan username @putaadicipta_.
Komentarnya berbunyi, ” langsung lantik aja Prabowo – Gibran…”.
Komentar tersebut pun mendapatkan like sebanyak 812 kali per 13 jam yang lalu.
Jadi, dapat disimpulkan bahwa dengan adanya akhir dari putusan MKMK tersebut, otomatis Capres – Cawapres, Prabowo -Gibran siap melenggang ke Pilpres 2024.
Itulah sekilas informasi terkait putusan MKMK yang menangani permasalahan kode etik Mahkamah Konstitusi (MK).***