Resmi Dibuka! Peserta PPG Tahap 2 Wajib Lapor Diri, Tahapan Ini Jadi Penentu Kelulusan


inNalar.com 
– Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahap 2 tahun 2025 akhirnya resmi diumumkan. Kabar gembira ini ditujukan kepada guru tertentu yang memenuhi persyaratan administrasi maupun akademik.

Peserta yang berhak mengikuti PPG guru tertentu atau yang biasa disebut PPG Dalam Jabatan merupakan guru yang lolos seleksi administrasi dan terdaftar dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Melalui website resmi ppg.kemdikbud.go.id pemerintah telah mengumumkan informasi terbaru terkait dengan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahap 2.

Baca Juga: Resmi! Gaji Pensiunan PNS Naik 12 Persen, Ini Rinciannya Sesuai Golongan

Dalam surat edaran yang diumumkan tersebut, pemerintah memberikan informasi terkait rincian jadwal dan tahapan yang harus diikuti peserta.

Surat edaran tersebut juga menyebutkan bahwa target peserta PPG tahap 2 sebanyak 241.421 dari seluruh Indonesia.

Pelaksanaan PPG tahap 2 tahun 2025 akan mengikuti ketentuan pemerintah yang telah ditetapkan Kemendikbudristek. Setelah pengumuman peserta yang terakhir dilaksanakan pada tanggal 12 Juli kemarin, peserta harus melakukan lapor diri pada tanggal 17-26 Juli 2025.

Baca Juga: Gaji PPPK Paruh Waktu Resmi Disahkan Menpan RB, 38 Daerah Jawa Timur Akan Dapat Besaran Segini

Peserta dapat mengunggah berkas-berkas yang wajib dilampirkan melalui aplikasi Lapor Diri Penyelenggara PPG sesuai dengan penempatan peserta.

Adapun dalam surat edaran pemerintah tersebut disebutkan berkas yang wajib dilampirkan saat melakukan lapor diri PPG tahap 2, yakni:

  1. Harus melengkapi pakta integritas yang ada pada halaman akhir surat edaran

  2. Mengisi biodata sesuai dengan format PD DIKTI

  3. Melampirkan scan ijazah S1/DIV yang telah dilegalisir

  4. Scan ijazah S1/DIV yang dilegalisir

  5. Scan transkrip nilai S1/DIV

  6. Scan kartu identitas

  7. Pas foto berwarna dengan ukuran 4 x 6

  8. Scan Surat Keterangan Sehat

  9. Scan Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari kepolisian

  10. Scan Surat Bebas Narkotika, Psikotropika, dan NAPZA

  11. Scan NPWP (bagi yang memiliki)

  12. Melengkapi tambahan persyaratan dari LPTK masing-masing

Setelah melakukan tahapan lapor diri, peserta PPG tahap 2 wajib melakukan orientasi pada tanggal 31 Juli 2025. Peserta juga akan melakukan pembelajaran mandiri yang diadakan tanggal 1 Agustus – 12 September 2025.

Tahapan terakhir yang harus dilalui peserta adalah pendaftaran UKPPPG. Seluruh tahapan tersebut harus dilakukan sesuai tenggat waktu agar peserta tidak gugur secara otomatis dan bisa mendapatkan sertifikat pendidik.

Di samping itu, pemerintah juga menghimbau peserta agar mengecek NIK masing-masing melalui SIMPKB. Jika NIK tidak valid, peserta dapat melakukan perbaikan dengan menghubungi operator sekolah untuk memperbarui dapodik.

Peserta PPG tahap 2 juga wajib untuk selalu mengakses informasi terbaru melalui situs resmi LPTK masing-masing. Hal ini dilakukan untuk menghindari kesalahan yang dapat berakibat pada gagalnya proses PPG.***(Titah Arkanul Ummami)

REKOMENDASI UNTUK ANDA [Tutup]