

inNalar.com – Taspen pada bulan Desember 2023 ini akan mentransfer gaji dari para PNS dan pensiunannya.
Oleh karena itu, para PNS maupun pensiunannya harus bersiap dari sekarang untuk menerima gajinya masing-masing.
Pada bulan Desember 2023 ini, para PNS dan pensiunannya masih akan menerima gaji sesuai ketentuan yang tercantum pada UU ASN 2019.
Lalu, kira-kira berapa besaran gaji para pensiunan PNS yang akan diterima langsung tanpa syarat tersebut?
Nah, sebelum berhasil menerima gaji dari PT Taspen, diharapkan para pensiunan PNS melakukan otentikasi terlebih dahulu melalui aplikasi Taspen Otentikasi.
Tujuan dilakukan otentikasi tersebut adalah agar pemberian gaji pensiunan PNS sesuai dengan data penerimanya.
Berikut ini rincian besaran gaji pensiunan PNS yang akan diterima tanpa syarat dari PT Taspen sesuai PP Nomor 18 Tahun 2019.
Gaji pensiunan PNS golongan I bakal menerima uang transferan dari Taspen sekitar Rp1.560.800 sampai Rp2.014.900.
Sedangkan golongan II sebesar Rp1.560.800 hingga Rp2.865.000, dan golongan III-nya sekitar Rp1.560.800 sampai dengan Rp3.597.800.
Baca Juga: Tahun 2024 Jokowi Hadiahi PNS Kenaikan Gaji, Pengamat: Gaji Naik, Tapi Korupsinya Nomor Satu
Pada pensiunan PNS golongan IV, penerimaan gajinya akan sebesar Rp1.560.800 hingga Rp4.425.900.
Adapun gaji dari pensiunan PNS besrstatus janda/duda golongan I akan mendapatkan gaji sebesar Rp1.170.600.
Lalu, pada golongan II pensiunan PNS janda/duda akan menerima gaji sebesar Rp1.170.600 hingga Rp1.375.200.
Golongan III pensiunan PNS janda/duda akan menerima uang dari Taspen sebesar Rp1.170.600 hingga Rp1.727.000.
Sedangkan, pada golongan ke IV pensiunan PNS janda/duda akan menerima gaji dalam kisaran Rp1.170.600 sampai Rp2.124.500.
Itulah kira-kira sekilas informasi terkait gaji yang akan diterima pensiunan PNS tanpa syarat dari Taspen.***