RESMI DARI KEMENKEU! Tabel Gaji PPPK 2025 Sudah Rilis, Segini Besaran Gaji Pertama yang Cair Bulan Agustus


inNalar.com – 
Tabel gaji PPPK 2025 secara resmi diterbitkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Hal ini menunjukkan komitmen Pemerintah dalam menjamin kesejahteraan PPPK.

Ribuan PPPK jebolan seleksi tahun 2023-2024 tentunya menantikan informasi gaji resmi yang akan didapat. Pasalnya, mereka mulai aktif bekerja pada tahun ini.

Adapun pencairan gaji PPPK 2025 mulai dicairkan pada bulan Agustus mendatang, dengan catatan proses administrasi dan verifikasi satuan kerja terlengkapi.

Baca Juga: Gaji Cair Lebih Jumbo di Juli 2025! Pensiunan PNS Janda Duda Kebagian Kado Istimewa dari Sri Mulyani, Segini Nominalnya

Tabel gaji PPPK 2025 yang resmi dikeluarkan Kemenkeu, memuat rincian gaji pokok bulanan bedasarkan golongan dan masa kerja. 

Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 202/PMK.05/2020, pembayaran gaji dan tunjangan PPPK dilakukan setiap bulan dan didasarkan pada daftar gaji induk.

Biasanya, pembayaran upah terjadi pada hari kerja pertama (tanggal 1) setiap bulannya. Namun ada beberapa pengecualian dalam kondisi tertentu.

Baca Juga: 1,5 Jam dari Bandung, Megaproyek PLTA di Jawa Barat Ini Dulu Peternakan Sapi Terbesar se-Hindia Belanda

Selanjutnya, ketentuan mendasar mengenai PPPK diatur dalam PP No.49 Tahun 2019 tentang Manajemen PPPK. Peraturan Pemerintah ini menjelaskan berbagai aspek, termasuk hak, kewajiban, pengadaan hingga pemberhentian.

Pemerintah lantas memberlakukan kenaikan gaji PPPK sebesar 8% melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, dan ini menjadi rujukan utama saat proses pembayaran gaji bagi seluruh PPPK aktif di instansi pemeritah pusat maupun pemerintah daerah pada tahun 2025.

Di sisi lain Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat sebanyak 135.000 honorer diangkat menjadi PPPK pada pertengahan tahun 2025.

Baca Juga: MOHON MAAF, Anda Tidak Bisa Mencairkan BSU BPJS Ketenagakerjaan Tahap 2 Rp600.000 Karena Tergolong Kategori Berikut

Sebagian besar dari mereka adalah tenaga non-ASN yang diangkat melalui seleksi PPPK 2023/2024. Untuk menilik nominal gaji perdana yang akan diperoleh, simak rincian gaji dari Kemenkeu di bawah ini!

Bedasarkan tabel yang telah dirilis Kemnkeu, berikut ini adalah rangkuman gaji pokok PPPK tahun 2025 yang telah diatur sesuai golongan dan masa kerja (MKG):

Golongan I – Lulusan SMA/SMK

MKG 0 Tahun: Rp 1.938.500

MKG 10 Tahun: Rp 2.263.600

MKG 27 Tahun: Rp 2.900.900

Kategori ini umumnya mencakup tenaga administrasi atau staf fungsional non-teknis di instansi daerah.

Golongan III – Lulusan D3

MKG 0 Tahun: Rp 2.206.500

MKG 10 Tahun: Rp 2.750.500

MKG 20 Tahun: Rp 3.008.700

Golongan V–VIII – Lulusan S1 hingga S2

Golongan V MKG 0: Rp 2.511.500

Golongan VI MKG 0: Rp 2.742.800

Golongan VII MKG 0: Rp 2.858.800

Golongan VIII MKG 0: Rp 2.979.700

Golongan IX–XII – Jabatan Fungsional Ahli

Golongan XIII–XVIII – Jabatan Ahli Utama

Golongan XIII MKG 0: Rp 3.781.000

Golongan XIV MKG 0: Rp 3.940.900

Golongan XV MKG 0: Rp 4.107.500

Golongan XVI MKG 0: Rp 4.281.400

Golongan XVIII MKG 0: Rp 4.462.500

Golongan tertinggi yang hanya diisi PPPK dengan kompetensi unggul dan jabatan strategis.

Agar tidak tertunda mengenai pencairan dana, pihak KPPN meminta tiap instansi pemerintah segera melaporkan ke wilayahnya masing-masing. Dan setiap pegawai dapat dipastikan kembali berkas yang harus diperlukan seperti rekening bank, NPWP, serta croscek Kembali daftar hadir sudah terverifikasi.

Telah terbitnya tabel gaji resmi PPPK 2025, pemerintah menegaskan Kembali terhadap komitmennya yang telah menciptakan system pengajian secara tranparan, adil dan menyesuaikan pencapaian hasil kinerja.

Tak hanya itu, pemerintah juga menindaklanjuti supaya tidak terjadi keterlambatan terhadap pencairan PPPK, terutama bagi PPPK yang baru diangkat tahun ini.

Terkait sistem gaji berbasis golongan (MKG) ini, merupakan bukti bahwa negara telah memberikan kepastian jenjang karir yang layak sekaligus mendorong kesejahteraan aparatur sipil.

Selain itu, pemerintah juga harus meningkatkan kualitas SDM ASN, termasuk pada PPPK, terhadap segi kualitas dan pengalaman, supaya lebih tertata dalam melakukan kontribusinya terhadap pembangunan maupun layanan public.***(Ahmad Nuryogi Ardiansyah)