
inNalar.com – Tabel gaji PPPK 2025 secara resmi diterbitkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Hal ini menunjukkan komitmen Pemerintah dalam menjamin kesejahteraan PPPK.
Ribuan PPPK jebolan seleksi tahun 2023-2024 tentunya menantikan informasi gaji resmi yang akan didapat. Pasalnya, mereka mulai aktif bekerja pada tahun ini.
Adapun pencairan gaji PPPK 2025 mulai dicairkan pada bulan Agustus mendatang, dengan catatan proses administrasi dan verifikasi satuan kerja terlengkapi.
Tabel gaji PPPK 2025 yang resmi dikeluarkan Kemenkeu, memuat rincian gaji pokok bulanan bedasarkan golongan dan masa kerja.
Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 202/PMK.05/2020, pembayaran gaji dan tunjangan PPPK dilakukan setiap bulan dan didasarkan pada daftar gaji induk.
Biasanya, pembayaran upah terjadi pada hari kerja pertama (tanggal 1) setiap bulannya. Namun ada beberapa pengecualian dalam kondisi tertentu.
Selanjutnya, ketentuan mendasar mengenai PPPK diatur dalam PP No.49 Tahun 2019 tentang Manajemen PPPK. Peraturan Pemerintah ini menjelaskan berbagai aspek, termasuk hak, kewajiban, pengadaan hingga pemberhentian.
Pemerintah lantas memberlakukan kenaikan gaji PPPK sebesar 8% melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, dan ini menjadi rujukan utama saat proses pembayaran gaji bagi seluruh PPPK aktif di instansi pemeritah pusat maupun pemerintah daerah pada tahun 2025.
Di sisi lain Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat sebanyak 135.000 honorer diangkat menjadi PPPK pada pertengahan tahun 2025.
Sebagian besar dari mereka adalah tenaga non-ASN yang diangkat melalui seleksi PPPK 2023/2024. Untuk menilik nominal gaji perdana yang akan diperoleh, simak rincian gaji dari Kemenkeu di bawah ini!
Bedasarkan tabel yang telah dirilis Kemnkeu, berikut ini adalah rangkuman gaji pokok PPPK tahun 2025 yang telah diatur sesuai golongan dan masa kerja (MKG):
Golongan I – Lulusan SMA/SMK
MKG 0 Tahun: Rp 1.938.500
MKG 10 Tahun: Rp 2.263.600
MKG 27 Tahun: Rp 2.900.900
Kategori ini umumnya mencakup tenaga administrasi atau staf fungsional non-teknis di instansi daerah.
Golongan III – Lulusan D3
MKG 0 Tahun: Rp 2.206.500
MKG 10 Tahun: Rp 2.750.500
MKG 20 Tahun: Rp 3.008.700
Golongan V–VIII – Lulusan S1 hingga S2
Golongan V MKG 0: Rp 2.511.500
Golongan VI MKG 0: Rp 2.742.800
Golongan VII MKG 0: Rp 2.858.800
Golongan VIII MKG 0: Rp 2.979.700
Golongan IX–XII – Jabatan Fungsional Ahli
Golongan XIII–XVIII – Jabatan Ahli Utama
Golongan XIII MKG 0: Rp 3.781.000
Golongan XIV MKG 0: Rp 3.940.900
Golongan XV MKG 0: Rp 4.107.500
Golongan XVI MKG 0: Rp 4.281.400
Golongan XVIII MKG 0: Rp 4.462.500
Golongan tertinggi yang hanya diisi PPPK dengan kompetensi unggul dan jabatan strategis.
Agar tidak tertunda mengenai pencairan dana, pihak KPPN meminta tiap instansi pemerintah segera melaporkan ke wilayahnya masing-masing. Dan setiap pegawai dapat dipastikan kembali berkas yang harus diperlukan seperti rekening bank, NPWP, serta croscek Kembali daftar hadir sudah terverifikasi.
Telah terbitnya tabel gaji resmi PPPK 2025, pemerintah menegaskan Kembali terhadap komitmennya yang telah menciptakan system pengajian secara tranparan, adil dan menyesuaikan pencapaian hasil kinerja.
Tak hanya itu, pemerintah juga menindaklanjuti supaya tidak terjadi keterlambatan terhadap pencairan PPPK, terutama bagi PPPK yang baru diangkat tahun ini.
Terkait sistem gaji berbasis golongan (MKG) ini, merupakan bukti bahwa negara telah memberikan kepastian jenjang karir yang layak sekaligus mendorong kesejahteraan aparatur sipil.
Selain itu, pemerintah juga harus meningkatkan kualitas SDM ASN, termasuk pada PPPK, terhadap segi kualitas dan pengalaman, supaya lebih tertata dalam melakukan kontribusinya terhadap pembangunan maupun layanan public.***(Ahmad Nuryogi Ardiansyah)