

inNalar.com – Mulai 1 Juni, masyarakat yang hendak membuat atau memperpanjang masa berlaku SIM akan diminta bukti kepemilikan BPJS kesehatan atau kepesertaan JKN yang aktif.
Aturan ini akan diujcoba pada 1 Juli hingga 30 September 2024 di tujuh wilayah Indonesia.
Tujuh wilayah tersebut meliputi Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur.
Syarat tersebut telah tertuang di Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 2 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 5 tahun 2021 tentang penerbitan dan pendanaan Surat Izin Mengemudi.
Aturan ini berlatarkan atas instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Kesehatan Nasional.
Sementara itu, Nunung Nuryartono selaku Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK mengatakan bahwa aturan ini untuk meningkatkan knsep prinsip dari JKN yakni gotong royong.
“Ini yang harus digaris bawahi. Justru semakin mempercepat dan mempermudah masyarakat.” ucap Nunung.
“Sekaligus memastikan bahwa seluruh peserta, pemohon tadi benar-benar menjadi peserta aktif karena prinsip dari JKN ini kan gotong royong.” lanjut Nunung.
Aturan ini dibuat dengan tujuan untuk meningkatkan jumlah pengguna JKN.
Hingga kini, terdapat sekitar 63 juta masyarakat yang saat ini tercatat JKNnya tidak aktif dari 270,4 juta peserta.
Seperti kebijakan lainnya, selalu ada pro dan kontra di masyarakat terkait aturan ini.
Bersumber dari akun instagram undercover.id yang memberitakan hal ini, banyak warganet yang kontra dengan kebijakan tersebut.
Ada pula masyarakat yang mempertanyakan hubungan antara BPJS dengan pembuatan SIM karena menurut mereka kedua hal tersebut tidak berhubungan.
Selain itu, terdapat komentar sinis yang mengatakan bahwa kecelakaan lalu lintas tidak dicover oleh BPJS.
“Padahal kecelakaan lalu lintas tidak dicover sama BPJS Kesehatan.” tulis komentar akun instagram mamdhit.
“Segitunya cari duit dan berbisnis sama rakyat sendiri.” tulis komentar akun instagram noenam.***