Rencana Pemekaran Kalimantan Barat, Dibagi Jadi Tiga Daerah Otonomi Baru, Lokasinya Dimana Saja ya?

inNalar.com – Rencana pemekaran wilayah di Kalimantan Barat dibagi menjadi tiga, pada bulan mei tahun 2023 diketahui bahwa pemerintah pusat masih melakukan adanya moratorium. 

Moratorium pemekaran wilayah di Kalimantan Barat terdapat tiga usulan sekaligus dari pemerintah kabupaten ketapang.

Untuk pemekaran wilayah di Kalimantan Barat tentunya terdapat persyaratan yang harus dipenuhi dan juga diajukan.

Baca Juga: Wacana Pemekaran Wilayah Sulawesi: Bakal Ada 2 Provinsi Baru! Sulawesi Utara Kena Imbas, Manado Siap Keluar? 

Persyaratan tersebut yaitu syarat kewilayahan dari Kalimantan Barat, Kapasitas wilayah, dan juga administrasi yang memadai. 

Dari adanya hal tersebut pemekaran daerah tidak bisa dilakukan karena belum adanya penghentian dari moratorium pemekaran daerah yang dilakukan oleh pemerintah pusat. 

Diketahui bahwa pemekaran wilayah yang ada di Kalimantan Barat seharusnya dapat diajukan lebih awal tetapi data yang diajukan masih mentah.

Baca Juga: Harumkan Indonesia, Universitas Ternama di Bandung Ini Kembangkan Mesin Turbojet Pertama Buatan Anak Bangsa 

Sehingga harus dikembalikan lagi untuk melakukan proses pembaruan data, seharusnya wilayah Kalimantan Barat bisa menjadi tiga daerah provinsi dan 25 Kabupaten atau Kota. 

Sehingga pada saat ini masih dilakukan proses pengecekan dokumen, agar dokumen yang sudah memenuhi persyaratan dapat dikirim ke pusat.

Dilansir dari sumber kalbarprov.go.id gurbenur Kalimantana Barat juga memberikan instruksi kepada para pemerintah provinsi yang ada di Kalimantan Barat untuk untuk benar-benar memenuhi persyaratan yang wajib dipenuhi.

Baca Juga: Serasa dari Lemari Es, Air Terjun di Sulawesi Selatan Ini Memiliki Panorama Indah Bak Surga Tersembunyi 

Seperti adanya luas wilayah tersebut dan juga jumlah para penduduk yang ada di Kalimantan Barat serta potensi dari Pendapatan Asli Daerah atau bisa disingkat PAD.

Tentunya pengajian harus dilakukan dengan benar agar tidak terjadi pengulangan pada pengajuan persyaratan yang sudah ditetapkan dan harus dipenuhi. 

Jika dokumen sudah lengkap sesuai dengan persyaratan maka dokumen tersebut akan dibawa ke Pusat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. 

Untuk pemekaran 3 wilayah Daerah Otonomi Baru di Kalimantan Barat terdiri dari Provinsi Kalimantan Barat itu sendiri, dan Provinsi Kapuas Hulu, serta Provinsi yang melingkupi dari daerah Ketapang dan juga Kayong Utara.

Pertemuan untuk membahas adanya pemekaran wilayah di Kalimantan Barat dilakukan pada bulan Mei tepatnya pada hari Rabu tanggal 8 tahun 2023.

Tentunya data atau dokumen pengajuan akan dicek satu persatu agar tidak terjadi kekeliruan dan juga lebih pasti sehingga dapat memenuhi persyaratan.***

Rekomendasi