Remisi Jessica Wongso Dinilai Terlalu Istimewa, Pembebasan Bersyarat Terpidana Kasus Kopi Sianida Bagian dari Konspirasi?


inNalar.com –
Meski sudah menjalani kurungan penjara selama 8,5 tahun dengan berkelakuan baik, pemberian remisi Jessica Wongso dinilai terlalu istimewa oleh publik.

Pasalnya, seolah tidak ada angin dan tidak ada hujan tiba-tiba saja Jessica Wongso dinyatakan bebas bersyarat.

Publik menilai pembebasan bersyarat terpidana kasus kopi sianida tersebut sarat dengan konspirasi.

Baca Juga: Ada Syaratnya! Gaji Pensiunan PNS Naik dan Dapat Bonus Tambahan Bulan September 2024, Cek Sekarang

Sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Jessica pada 30 Juni 2016.

Di sisi lain, meskipun saat ini Jessica sudah bisa menghirup udara bebas, namun dirinya tetap wajib melapor karena statusnya adalah bebas bersyarat.

Remisi yang diberikan kepada Jessica Wongso adalah 58 bulan 30 hari.

Baca Juga: HORE! Gaji Pensiunan Lebih Tinggi 4 Persen dari PNS Aktif, Janda Duda Dapat Segini di Bulan September 2024

Jika dibandingkan dengan masa tahanan yang diberikan oleh hakim, masa remisi tersebut terbilang cukup banyak.

Hal inilah yang menimbulkan pertanyaan dibenak masyarakat dan mencurigai adanya konspirasi kasus Jessica Wongso.

Publik berspekulasi bahwa pemberian remisi ini adalah upaya untuk mencegah Jessica untuk mengajukan PK (Peninjauan Kembali) sehingga tidak akan ada nama lain yang terseret.

Baca Juga: Otto Hasibuan: Tim Kuasa Hukum Jessica Wongso Tak Mau Lagi Senggol Banyak Pihak di Sidang PK Karena…

Melalui kanal Youtube Uya Kuya TV, Martin Simanjuntak sebagai salah satu kuasa hukum Jessica menegaskan bahwa pemberian remisi tersebut bukan tanpa sebab.

Martin menjelaskan bahwa berdasarkan peraturan di Kementrian Hukum dan HAM, ada beberapa jenis remisi yaitu remisi umum, remisi khusus, dan remisi tambahan.

“Nah, Jessica mendapatkan ketiga jenis remisi tersebut dan mendapatkan remisi tambahan karena memberikan kontribusinya,” jelas Martin.

Baca Juga: EKSKLUSIF! Ini Pesan Khusus Jessica Wongso untuk Ayah Mirna Salihin Usai Bebas Bersyarat

“Sudah selayaknya (Jessica) mendapatkan ganjaran yang lebih banyak dibandingkan dengan terpidana lainnya,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Martin menjelaskan bahwa menurut pernyataan Menteri Hukum dan HAM yang baru juga sudah menyatakan bahwa pemberian remisi tersebut sudah tepat.

Martin sendiri mengaku kaget atas pembebasan Jessica Wongso pada 18 Agustus 2024 yang lalu, namun tentu saja dirinya merasa senang atas kliennya.

Baca Juga: Pemerintah Kota Blitar Berikan Angin Segar bagi Lulusan Jurusan Ini di Seleksi CPNS 2024, Siapkan Formasi Hampir 100 Kuota!

Dirinya merasa sedih melihat Jessica harus di penjara sedangkan hati nuraninya yakin bahwa kliennya tersebut tidak bersalah dalam kasus kopi sianida ini.

Martin Simanjuntak menyebut bahwa remisi yang diberikan kepada kliennya tersebut tidak diajukan.

“Remisi umum dan khusus pasti didapatkan, namun untuk yang remisi tambahan secara perumusan saya kurang paham.” ujar Martin.

Baca Juga: Ada Bukti Baru di Kasus Kopi Sianida, Kubu Jessica Wongso Siap Skakmat Hasil Sidang 2016 Silam

“Makanya nanti supaya lebih trasnparan bisa dijelaskan oleh Ditjen Lapas.” imbuhnya.

Martin menegaskan bahwa konspirasi pemberian remisi kepada Jessica tentu tidak benar karena memang dari tim kuasa hukum sama sekali tidak ada pengajuan terkait hal tersebut.

Namun, jika memang konspirasi tersebut benar maka dalang dibalik itu semua pastilah memiliki posisi yang cukup tinggi sehingga hal itu terjadi.***

 

Rekomendasi