

inNalar.com – Seorang laki-laki berusia 21 tahun di Singapura akhir-akhir ini kedapatan berpura-pura sebagai anak remaja berusia 14 tahun.
Dalam penyamaran itu,ia juga mengganggu dengan mengirim pesan seksual kepada gadis berusia 12 tahun di Discord. Diketahui Discord merupakan sebuah aplikasi obrolan bagi para gamers.
Melalui Discord, pesan-pesan berbau seksual itu kemudian ditemukan oleh Ibu sang gadis. Kecurigaannya dimulai sebab sang gadis berusia 12 tahun itu menolak untuk segera tidur dan terus menggunakan gawai yang biasa ia gunakan. Laki-laki yang menyamar itu kemudian dilaporkan sang Ibu ke ranah hukum sebab pesan-pesannya dianggap merugikan pihaknya.
Baca Juga: Poppy Bunga Umumkan Dirinya Sudah Sembuh dari Covid: Aku Sekarang Jadi S.Cov
Dilansir inNalar.com dari artikel PikiranRakyatCom berjudul “Menyamar Jadi Bocah 14 Tahun dan Kirim Pesan Seksual pada Anak Perempuan, Pria 21 Tahun Dipidana”
Setelah menjalani proses persidangan, pria bernama lengkap Wan Muhamad Adlee Wan Azhar itu dijatuhi hukuman pidana masa percobaan selama 21 bulan.
Pidana dijahkan terhadap pelaku yang kini berusia genap 21 tahun itu secara resmi pada Kamis, 10 Februari 2022. Adlee mengakui seluruh tuduhan atas dirinya, yaitu komunikasi seksual dengan anak di bawah umur, serta pengiriman pesan seksual dan gambar bagian privat tubuhnya kepada korban.
Baca Juga: Sunoo ENHYPEN Terpapar Covid-19, Simak Kondisinya Sekarang di Sini
Sebagai bagian dari hukuman, dia juga diwajibkan untuk menjalani 50 jam pelayanan masyarakat dan menghadiri program perawatan khusus yang diperuntukkan bagi pelanggaran seksual seperti kasusnya.
Berdasarkan pengakuan Adlee di pengadilan, dia memulai grup server Discord-nya pada Desember 2020. Setelah mempromosikannya di TikTok, banyak orang bergabung salah-satunya adalah korban.
Adlee mulai berbicara dengan korban di grup, sebelum berpindah ke ruang obrolan pribadi pada server.
Baca Juga: Sedang Asyik Berendam, Fabio Quartararo Disapa Seekor Kadal di Lombok
Untuk menarik atensi korban, dia berbohong kepada gadis 12 tahun itu dengan berpura-pura menjadi siswa sekolah menengah berusia 14 tahun.
Setelah proses pendekatan, Adlee mulai mengirim pesan seksualnya kepada korban dari 24 Januari 2021. Hingga pada 9 April 2021, dia mengirimi korban gambar bagian tubuh pribadinya dan mulai melakukan pelecehan seksual dengan menggambarkan aktivitas hubungan intim melalui chat.
Tak jarang juga Adlee menggambarkan tindakan seksual eksplisit kepada korban.
Korban yang telah termakan kebohongan Adlee menanggapi laki-laki itu dengan balas mengirimkan foto dirinya.
Sekitar jam 9 malam pada 11 April 2021, ibu korban yang menyuruhnya tidur ditolak berkali-kali untuk terus menggunakan iPad keluarga. Ibunya kemudian mengambil iPad secara paksa dan menemukan bahwa putrinya telah menggunakan Discord untuk mengobrol bersama Adlee.
Dia menggulir obrolan dan menemukan pesan syarat pelecehan seksual dari pelaku. Dengan rasa kaget, Ibu korban segera mengajukan laporan polisi beberapa jam kemudian.
Selama penyelidikan, Adlee mengakui bahwa dia merasa terangsang dengan pesan-pesan tersebut dan mengatakan ingin meminta maaf kepada korban karena mengajarkan hal-hal yang tidak etis.
Kepada pengadilan, ayahnya memberikan jaminan sebesar 5.000 Dollar Australia atau 53,4 Juta Rupiah untuk memastikan perilaku baik Adlee selama masa percobaan.
Meski sebetulnya, menurut hukum yang berlaku, komunikasi seksual dengan anak di bawah umur mampu menghukumi Adlee hingga tiga tahun penjara, denda uang, atau bahkan keduanya.***(Siti Aisah Nurhalida Musthafa/PikiranRakyatCom)