Rekontruksi Kasus Kematian Brigadir J, Begini Kesimpulan Komnas Ham Mengenai Hasil Rekontruksi

inNalar.com – Sebelumnya telah dilakukan rekontruksi pada kasus kematian Brigadir J.

Yaitu rekontruksi kasus kematian Brigadir J dilakukan oleh 5 tersangka di dua tempat berbeda.

Namun, saat ini Komnas HAM mulai menelaah dan memberikan kesimpulan mengenai kasus kematian Brigadir J.

Baca Juga: Link Live Streaming Nonton Persebaya vs Bali United di BRI Liga 1 2022 Sore Ini

Dalam konferensi pers yang diadakan Komnas HAM beberapa waktu lalu, berikut adalah hasil kesimpulannya.

Komnas HAM menyimpulkan, ada beberapa oknum Polri yang berusaha menghalangi penyelidikan kasus kematian Brigadir J.

Selain itu diketahui telah ada 6 anggota Polri yang diamankan karena berusaha menghalanginya.

Baca Juga: EXOL Bangun! EXO Comeback Awal Tahun 2023, Jadwal Comeback Tunggu Ada Gerhana?: Cek Faktanya

Namun, apa saja rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM mengenai kasus kematian Brigadir J.

Selain itu apakah benar dibalik kematian Brigadir J, Komnas HAM tidak menemukan adanya penganiayaan yang dilakukan kepada Brigadir J.

“Ada tiga substansi, yang rekomendasi dari Komnas HAM. Yang pertama adalah terhadap kasus itu sendiri, kasus pembunuhan,” jelas Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto.

Baca Juga: Mbak Rara Si Pawang Hujan Jelaskan Kronologi Dapat Wasiat dari Roh Eril Saat Hilang Di Sungai Aare

“Kalau di kepolisian dikenal dengan Pasal 340, kalau di Komnas HAM extrajudicial killing,” lanjutnya.

Selanjutnya Komjen Pol Agung juga menjelaskan mengenai kesimpulan yang diberikan Komnas HAM mengenai dugaan penganiayaan.

Yaitu, Komnas HAM menjelaskan bahwa tidak ada penganiayaan dalam kasus kematian Brigadir J.

Baca Juga: 3 September 2022 Hari Palang Merah Indonesia, Rayakan dengan Pakai 10 Link Twibbon yang Keren dan Unik

“Yang kedua rekomendasi Komnas HAM, menyimpulkan tidak ada tindak pidana kekerasan atau penganiayaan,” jelasnya.

Selanjutnya Brigjen Pol Agung juga membahas mengenai tindak pidana Obstraction of Justice.

Yaitu tindak pidanan Obstruction of Justice akan ditangani oleh Tim Khusus bentukan Polri.

Baca Juga: Nita Gunawan Pernah Diusir Dari Rumah Saat Umur 15 Tahun, Ternyata Ini Penyebabnya

“Yang ketiga, dari rangkaian pembunuhan tersebut, adanya kejahatan atau tindak pidana obstruction of justice,” jelas Brigjen Pol Agung.

“Yang kebetulan oleh penyidik Timsus sedang dilakukan langkah-langkah penanganan tindak pidana obstruction of justice,” lanjutnya.***

Rekomendasi