Reklamasi 2023 Capai 507 Ha, PT Freeport Indonesia Hijaukan Kawasan Tambang Terbuka di Mimika dengan Rumput Endemik Grasberg, Apa Namanya?


inNalar.com – Dalam rangka menata kembali kawasan bekas Tambang Terbuka Grasberg, PT Freeport Indonesia (PTFI) giat melakukan reklamasi di lahan bekas keruk di Kabupaten Mimika, Papua.

Sepanjang tahun 2023, PTFI telah berhasil menata ulang dan melakukan revegetasi lahan bekas tambang hingga luasnya mencapai 507 hektare.

Diproyeksikan perluasan garapan reklamasi bakal terus berlanjut hingga 900 hektare, tepatnya hingga akhir masa operasionalnya di tahun 2041.

Baca Juga: AC Milan Mata-matai Perkembangan Bek Muda Spanyol di Bursa Transfer Januari 2024, Nasib Alessandro Florenzi Sudah Tamat?

Menariknya, perusahaan tambang ini menghijaukan kembali lahan bekas kerukannya itu dengan tanaman rumput endemik.

Rumput endemik yang ditanam pihak perusahaan ini diketahui hanya tumbuh di daerah Grasberg.

Nama tanaman endemik itu adalah Deschampsia atau yang biasa disebut dengan rumput rambut berumbai.

Baca Juga: Atalanta Punya Cara ‘Licik’ Tolak Niatan Inter Milan Boyong Luis Muriel di Bursa Transfer Musim Dingin Ini

Tanaman Deschampsia cukup unik karena tanaman ini mampu tumbuh di area ketinggian 4.200 mdpl.

Selain itu, karakteristik tanaman ini lebih menyukai kawasan yang teduh sehingga sangat cocok dengan cuaca sejuk.

Disebut pula dengan rambut berumbai karena bentuk daunnya yang memanjang tipis seperti rambut.

Baca Juga: Luasnya 113 Hektar, Kawasan Wisata di Lampung Ini Hadirkan Eksotisme Alam dan Penginapan Terapung, Saingi Maldives?

Tanaman ini akan semakin meliuk indah ketika angin menghempas rumput endemik Grasberg ini.

PT Freeport Indonesia diketahui telah berhasil menanam rumput endemik ini di lahan bekas galian seluas 35 hektare.

Adapun proyeksi reklamasi di tahun ini, perusahaan tambang terkemuka di dunia ini bakal melebarkan revegetasi hingga 65 hektare.

Baca Juga: Investasi Rp4,52 Triliun, Proyek JORR 2 Jalan Tol Cimanggis – Cibitung Seksi Ini Bakal Koneksikan Jabodetabek pada Kuartal II 2024, Progresnya…

Kegiatan reklamasi ini akan terus dilakukan oleh PTFI guna menyeimbangkan ekosistem yang berkelanjutan.

Aktivitas reklamasi pada lahan bekas galian tambang ini telah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM nomor 7 Tahun 2014.

Regulasi mengenai reklamasi pasca tambang dari pemerintah semakin diperketat melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.

Baca Juga: Gerogoti Pasar Serawak, PLBN di Kalimantan Barat Ini Pantik Aktivitas Ekspor Bengkayang hingga Rp6 Miliar dalam 5 Bulan, Ada ‘Harta Karun’ Apa?

Dalam aturan terbaru tersebut terdapat sanksi administratif bagi para pelaku usaha untuk melaksanakan reklamasi dengan tingkat keberhasilan 100 persen.

Jadi bagi para pemegang IUP dan IUPK yang izin usahanya telah dicabut atau berakhir masa tenggatnya, jika tidak melaksanakan kewahiban tersebut akan terkena hukum pidana.

Jeratan pidana paling lambat lima tahun penjara dengan denda maksimalnya sebesar Rp100 miliar.

Baca Juga: Pengungsi Palestina Bertambah, Penduduk Israel Serukan Pembangunan Kembali Pemukiman Yahudi di Jalur Gaza

Diharapkan kegiatan reklamasi lahan bekas Tambang Terbuka Grasberg ini bakal terus konsisten digarap PT Freeport Indonesia. ***

 

Rekomendasi