

inNalar.com – Para pensiunan PNS wajib bergembira karena awal bulan Desember ini gaji pensiunan mereka akan segera cair.
PT Taspen yang nantinya akan mencairkan gaji pensiunan PNS tersebut.
Proses pencairan gaji pensiunan PNS ini umumnya dilakukan pada tanggal 1 Desember 2023 nanti.
Agar pencairan dapat dilakukan dengan tepat waktu, maka perhatikan beberapa syaratnya terlebih dahulu.
Pertama, yakni telah melakukan proses otentikasi sampai berhasil.
Selanjutnya, usahakan telah mengirim formulir berupa Surat Pengesahan Tanda Bukti Diri atau SPTB ke kantor Taspen.
Lantas, berapakah nominal gaji pensiunan PNS tersebut?
Besaran gaji pensiunan pegawai ini nantinya akan disesuaikan dengan golongan masing-masing serta masa kerjanya.
Terlebih gaji pensiunan PNS telah tertuang dalam PP Nomor 18 Tahun 2019.
Sesuai dengan peraturan tersebut, maka di bawah ini informasi mengenai rincian selengkapnya:
Golongan I
Berikut adalah gaji untuk pensiunan Pegawai Negeri Sipil untuk golongan I:
Golongan II
Berikut adalah gaji per bulan dari pensiunan PNS untuk golongan II:
Golongan III
Golongan IV
Itu dia rincian mengenai nominal gaji pensiunan PNS untuk golongan I-IV di bulan Desember 2023 mendatang. ***