

inNalar.com – Menjadi hakim di bawah naungan Mahkamah Agung merupakan instansi idaman para lulusan S1 hukum, terbukti sebanyak 83.402 pelamar telah memperebutkan kursi PNS.
Salah satu profesi impian para calon PNS lulusan S1 di bawah naungan instansi Mahkamah Agung ini ternyata juga punya tunjangan khusus hakim yang bikin kantong makin tebal.
Aturan mengenai nominal tunjangan hakim Mahkamah Agung ini diketahui telah diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2012.
Dalam aturan tersebut, terdapat pembagian daftar nominal insentif sesuai jabatan dan kelas tingkat pengadilannya.
Berikut ini bakal dibocorkan daftar list tunjangan hakim pengadilan kelas II dimulai dari nominal terendah hingga tertinggi sesuai jabatan hakim yang ada di tingkat pertama.
Jabatan sebagai Hakim Pratama tercatat menerima tunjangan sebesar Rp8,5 juta dan menjadi strata kelas terendah dalam lingkup pengadilan kelas II.
Kemudian jabatan setingkat di atasnya, yaitu profesi ini dengan tingkat Pratama Muda dengan nilai tunjangan sebesar Rp9,1 juta.
Hakim Pratama Madya atau Kapten di tingkat pengadilan kelas II juga diketahui mendapat besaran nominal tunjangan lebih banyak Rp600 ribu dari kelas jabatan sebelumnya, yakni sebesar Rp9.7 juta.
Adapun untuk tingkat lebih tinggi yakni Hakim Pratama Utama tercatat bakal mendapatkan Rp10,4 juta.
Selanjutnya, tunjangan hakim Hakim Madya Pratama atau Mayor di pengadilan kelas II tercatat pula memiliki nilai tunjangan sebesar Rp11,1 juta.
Sementara untuk tingkat lebih tingginya, yakni jajaran hakim madya muda atau setingkat letnan kolonel diketahui memiliki nominal insentif sebesar Rp11,9 juta.
Hakim madya utama atau dengan pangkat kolonel di kelas pengadilan tingkat II punya insentif profesi ini sebesar Rp 12,8 juta.
Kemudian empat tingkat teratas memiliki range tunjangan dari Rp13,6 juta sampai dengan Rp17,5 juta dengan rincian jabatan sebagai berikut.
Hakim utama muda dengan tunjangan sebesar Rp13,6 juta sedangkan hakim utama memiliki insentif Rp14,6 juta.
Adapun dua jabatan paling prestise di Pengadilan kelas II diketahui terdiri dari ketua hakim dengan nominal tunjangan Rp17,5 juta dan wakilnya mendapatkan Rp15,9 juta.
Demikian gambaran tunjangan kinerja di ruang lingkup profesi hakim yang berada di instansi Pengadilan Kelas II tepat berada di bawah naungan Mahkamah Agung.
Perlu diketahui bahwa aturan nominal gaji dan tunjangan bagi profesi ini juga didasarkan pada tingkat pangkat yang didapatkan.
Dalam PP Nomor 8 Tahun 2000 diketahui bahwa seorang hakim yang bakal diangkat ke pangkat yang lebih tinggi baru bisa menerima gaji pokok terbaru berdasarkan pangkat dan masa kerja di golongan tersebut.***