Rejeki Nomplok! TNI Pangkat Tamtama, Bintara Sampai Perwira Akan Terima Tunjangan Tambahan Tahun 2024

InNalar.com – Sejumlah tunjangan tambahan akan diterima oleh TNI.

Khususnya bagi TNI dengan Pangkat Tamtama, Bintara, sampai Perwira pada 2024 mendatang.

Pemberian tunjangan ini sejatinya telah diatur Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Tak Hanya di Gaza, Israel Juga Melancarkan Serangannya di Tepi Barat dan Tewaskan 260 Warga Palestina dalam 59 Hari

Pada tahun 2024 mendatang, seluruh TNI mulai dari Tamtama sampai Perwira ini patut menerima tunjangan tambahan.

Tunjangan tambahan ini akan diterima oleh seluruh TNI di setiap bulannya.

Pemberian tunjangan tambahan untuk TNI sendiri telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023.

Baca Juga: Alumni ASN Kegirangan! Jokowi Naikkan Gaji Pensiunan PNS 2024 hingga 12 Persen, Segini Nominal untuk Semua Golongan

Tunjangan tambahan yang akan diterima oleh TNI mulai dari pangkat Tamtama sampai Perwira adalah tunjangan uang lauk pauk.

Tunjangan uang lauk pauk ini diberikan sebagai bentuk jaminan uang makan lauk pauk dari pemerintah disetiap harinya.

Dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023 sendiri, besaran uang lauk pauk yang akan diterima TNI adalah sebesar Rp 60.000.

Baca Juga: Pemerintah Iming-imingi PNS yang Mau Pindah ke IKN, Ada Bonus Insentif dan Bebas Pajak hingga 2035?

Sebanyak Rp 60.000 tersebut akan diterima oleh TNI setiap bulannya.

Sedangkan, perhitungan tunjangan uang lauk pauk ini jika didasarkan jumlah hari dalam kalender.

Jika dalam 1 bulan terdapat 30 hari, maka TNI akan menerima tunjangan sebesar Rp 1.800.000 per bulannya.

Perlu diingat jika tunjangan uang lauk pauk ini akan diterima TNI setiap bulan di luar gaji pokok.

Jadi, TNI tetap akan menerima gapok ditambah dengan tunjangan tambahan berupa tunjangan lauk pauk ini.

Demikian tunjangan uang lauk pauk yang akan diterima TNI setiap bulannya pada tahun 2024 mendatang.***

 

Rekomendasi