

inNalar.com – Kabar baik bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dimana tahun 2024 nanti akan diberikan gaji, tunjangan dan fasilitas dari pemerintah.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 49 tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 seluruh kebutuhan PNS.
Pada Januari mendatang, PNS akan memperoleh kenaikan gaji hingga 8 persen. Selain itu, tunjangan juga dapat diberikan untuk uang makan lembur pada PNS.
Berikut ini jumlah tunjangan dalam bentuk uang lembur dan uang makan lembur yang akan diterima oleh pegawai PNS adalah :
1. Uang Lembur
a. Golongan I mendapatkan sebesar Rp18.000 perjam
Baca Juga: Intip Tunjangan Kinerja PNS Polisi Kehutanan di Kementerian LHK, Berlimpah Tukin Hingga Rp5,1 Juta Setiap Bulan Untuk Jabatan…
b. Golongan II mendapatkan sebesar Rp24.000 perjam
c. Golongan III mendapatkan sebesar Rp30.000 perjam
d. Golongan IV mendapatkan sebesar Rp36.000 perjam
Baca Juga: Single Salary Bikin PNS Kementerian LHK Jabatan Pengendali Ekosistem Hutan Makin Banjir Duit Tiap Bulannya, Tertinggi Rp7,8 Juta?
2. Uang Makan Lembur
a. Golongan I dan II mendapatkan sebesar Rp35.000 perhari
b. Golongan III mendapatkan sebesar Rp37.000 perhari
c. Golongan IV mendapatkan sebesar Rp41.000 perhari
Tak hanya tunjangan yang diperoleh para pegawai PNS. Ternyata, masih terdapat fasilitas yang menarik untuk diterima oleh PNS.
Salah satu fasilitas yang didapatkan berupa kendaraan dinas seperti kendaraan listrik dengan harga sebagai berikut:
1. Pejabat Eselon I mendapatkan sebesar Rp966. 804.000 perunit.
2. Pejabat Eselon II mendapatkan sebesar Rp746.110.000 perunit.
3. Kendaraan Operasional Kantor mendapatkan sebesar Rp430.080.000 perunit.
4. Kendaraan Roda Dua mendapatkan sebesar Rp28.000.000 perunit.
Itulah sejumlah gaji baru, tunjangan dan fasilitas yang akan diberikan pada PNS.***