Realisasi Anggaran Pembangunannya di Ibu Kota Negara Telah Capai 12,1 Persen, Sri Mulyani Bikin Pengusaha di IKN Full Senyum

inNalar.com – Hingga April, Kementerian Keuangan telah melaporkan realisasi anggaran pembangunan IKN.

Realisasi anggaran di IKN telah mencapai Rp4,8 triliun hingga bulan April.

Perlu diketahui bahwa untuk pembangunan Ibu Kota Negara ini dianggarkan sebesar Rp39,8 triliun tahun ini.

Baca Juga: Terbaik di Papua Barat, Pondok Pesantren di Kota Sorong Ini Terakreditasi BANSM dan Universitas Islam Madinah

Jadi, realisasi tersebut sudah mencapai 12,1 persen dari pagu yang ditetapkan.

Anggaran tersebut telah disalurkan kepada beberapa klaster meliputi klaster infrastruktur sebesar Rp2,8 triliun.

Klaster infrastruktur tersebut diantaranya pembangunan gedung di Istana Negara, kawasan kementerian koordinator, serta kementerian lain.

Baca Juga: Dikelola Pendidik Asal Inggris, Sekolah Internasional di Jakarta Selatan Ini Kurikulumnya Paling Beda

Kemudian, terdapat klaster non infrastruktur sebesar Rp2 triliun yang digunakan untuk perencanaan, kordinasi, promosi, dan sebagainya.

Sementara itu, Sri Mulyani menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan di IKN.

Aturan tersebut menyebutkan insentif pajak bagi pengusaha yang mau membangun infrastruktur di IKN.

Baca Juga: Proyeksi Tempat Healing Paling Syahdu di IKN, Ruang Terbuka Sumbu Kebangsaan KIPP Akan Harmonikan 3 Hal Ini

Kebijakan tersebut telah diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 29 April 2024.

Tertuang pada pasal 2 angka 1 yang menjelaskan bagi investor di IKN akan diberikan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan, pajak pertambahan nilai atau pajak penjualan atas barang mewah, dan kepabeanan.

Kemudian, pada pasal 4 diatur tentang fasilitas PPh badan yang akan diberikan sebesar 100 persen dari jumlah PPh badan yang terutang.

Baca Juga: Sekolah Unik Pertama di Indonesia Ini Dukung Anak Jadi Gamers, Modal Masuknya…

Fasilitas PPh badan mulai diberlakukan sejak tahun pajak saat mulai beroperasi komersial.

Namun, investor harus memenuhi syarat-syarat tertentu yang tertuang dalam pasal 5 Ayat 1 untuk mendapatkan fasilitas tersebut.

Kemudian, dalam Pasal 6 diatur apa saja infrastruktu yang akan mendapatkan insentif dari pemerintah.

Baca Juga: Cuma 30 Km dari IKN, Wisata Gua di Kalimantan Timur Ini Miliki Keajaiban Alam Tersembunyi: Aksesnya…

Beberapa diantaranya adalah pembangunan dan pengoperasian jalan tol, pengoperasian bandara, pembangunan dan penyediaan air bersih, dan sebagainya.

Kebijakan ini tentunya cukup menguntungkan para pengusaha yang berinvestasi di IKN.***

Rekomendasi