Reaksi Sultan Hamengku Buwono X Usai Ade Armando Sebut Yogyakarta Manifestasi Dinasti Politik

InNalar.com – Sri Sultan Hamengku Buwono X memberikan reaksinya usai Ade Armando menyebut bahwa Yogyakarta merupakan dinasti politik yang sesungguhnya.

Sebelumnya Ade Armando selaku politikus PSI dan penggiat media sosial membuat geger jagat maya dan masyarakat Yogyakarta.

Hal ini bermula saat Ade Armando menyampaikan kritiknya untuk mahasiswa dari BEM Universitas Indonesia (UI) serta Universitas Gajah Mada (UGM) yang melakukan aksi protes soal dinasti politik.

Majunya Gibran Rakabuming Raka selaku Cawapres Prabowo Subianto di Pilpres 2024 memang mengundang polemik.

Baca Juga: Capai Rp30 Juta Per Bulan, Segini Tukin ASN di Lingkungan Kementerian Perhubungan

Pasalnya Gibran Rakabuming dianggap melanggengkan dinasti politik, sehingga banyak menuai pro dan kontra.

Kritikan para mahasiswa BEM UI dan UGM pun mendapatkan respons dari Ade Armando.

Politikus PSI itu menyebutkan bahwa sejatinya sistem pemerintahan Yogyakarta lah yang mempraktikan dinasti politik yang sesungguhnya.

Pasalnya gubernur dan wakil gubernurnya tak dipilih melalui pemilu pada umumnya namun berdasarkan penetapan.

Baca Juga: PT Taspen Cairkan Rp18 Juta! Pensiunan PNS Kini Miliki Asuransi Baru yang Disahkan Sri Mulyani, Syaratnya…

Alhasil ucapan Armando itu membuat geger jagat maya dan masyarakat Yogyakarta.

Ucapan sang politikus itu pun mendapatkan reaksi respons dari Sri Sultan Hamengku Buwono X selaku Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Melansir dari Antara, Sultan menegaskan bahwa keistimewaan Yogyakarta dilindungi oleh konstitusi termasuk soal jabatan gubernur dan wakil gubernur.

Hal ini juga diputuskan berdasarkan asa-usul dan sejarah yang panjang yang dimiliki oleh salah satu daerah terisitimewa di Indonesia tersebut.

Baca Juga: Diguyur Tunjangan Kinerja Hingga Rp17 Juta, PNS KKP Pengawas Perikanan Banyak Dilirik Lulusan S1 dan D4, Baru Masuk Bisa Punya Gaji Berapa?

Sultan juga menambahkan bahwa konstitusi tersebut berada pada Pasal 18B Ayat 1 dalam UUD 1945 Bab VI.

Yakni soal Pemerintahan Daerah, di mana Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa yang diatur dengan Undang-Undang.

Sultan juga menyebutkan bahwa negara telah melindungi keistimewaan Yogyakarta melalui UU Nomor 13 Tahun 2012.

Yakni disebutkan bahwa Gubernur Yogyakarta harus dijabat oleh Sultan Keraton DIY dan Wakil Gubernur yakni Adipati Pura Pakualam.

Baca Juga: WOW! Tunjangan Kinerja per Bulannya Bisa Capai Rp10 Juta, Berikut Karir Perawat dan Dokter Gigi di Kemenkumham

Sultan turut mengatakan bahwa penilaian tersebut juga seharusnya disertai dengan sejarah panjang Yogyakarta.

Sementara itu, Ade Armando sendiri telah meminta maaf atas perkataannya yang disampaikan melalui unggahan video di akun X (twitter) pribadinya pada Minggu, 3 Desember 2023 kemarin.***

Rekomendasi