

inNalar.com – Rafael Alun Trisambodo menunjukkan raut wajah yang lesuh atau lelah pasca menjalani pemeriksaan oleh KPK kemarin.
Rafael Alun Trisambodo tak bisa menyembunyikan raut wajah yang lelah saat keluar dari kantor KPK usai jalani pemeriksaan serius.
Selain dilihat dari raut wajah, Rafael Alun Trisambodo secara terang-terang mengatakan lelah pasca diperiksa KPK.
Baca Juga: Rafael Alun Mengaku Sudah Lelah Usai Diperiksa KPK: dari Pagi Saya Begini!
Setidaknya ayah Mario Dandy itu harus menjalani pemeriksaan hingga sembilan jam.
Pemeriksaan ini bukan tanpa alasan, sebab KPK ingin mendalami lebih lanjut laporan harta kekayaan milik Rafael.
Sebelumnya diketahui jika Rafael datang ke tempat pemeriksaan satu jam lebih awal atau pukul 8 pagi, dirinya datang sendirian.
Baca Juga: Rafael Alun Trisambodo Ayah Mario Dandy Satrio Diduga Lakukan Pencucian Uang, Mahfud MD Angkat Suara
Kemudian dirinya keluar dengan ekspresi kelelahan dari lokasi pemeriksaan, saat coba dicecar pertanyaan oleh wartawan dirinya enggan menjawab.
Rafael harus menjalani pemeriksaan ini sebab harus mempertanggung jawabkan harta kekayaan yang dimilikinya.
Ibarat sudah jatuh tertimpa tangga pula, Rafael harus menerima dua kenyataan jabatannya dicopot dan kini diperiksa kekayaannya.
Rubicon dan Moge yang dipertunjukkan oleh Mario Dandy yang telah ditetapkan sebagai tersangka menjadi pemantik awal kekayaan Rafael diperiksa.
Rafael sudah berinisiatif meminta maaf kepada jajaran Kemenkeu dan seluruh masyarakat Indonesia atas kelakuan anaknya itu tapi hal tersebut tidaklah cukup.
Bahkan Rafael sudah menyatakan secara tertulis mundur sebagai ASN tapi saat konferensi pers Kemenkeu kemarin ada hal baru yang dijelaskan.
Baca Juga: Heboh Istri Rafael Alun Trisambodo Punya Restoran Mewah di Yogyakarta: Harta Kekayaannya Ngeri Abis
Wakil Menteri Keuangan dengan tegas menyebut jika pengunduran diri Rafael tersebut ditolak.
Rafael tidak bisa meninggalkan jabatannya sesuai dengan peraturan yang sebelumnya telah mengikat.
Wamenkeu menjelaskan bahwa dalam aturan resmi, pegawai yang terlibat pemeriksaan tidak bisa mundur dari statusnya sebagai ASN. ***